Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pererat Silaturahmi Bapas Baubau Adakan "Malulo dan Poco-poco" Bareng Klien Pemasyarakatan

5 Mei 2023   10:13 Diperbarui: 9 Mei 2023   14:51 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: Humas Bapas Baubau

Pererat Silaturahmi Bapas Baubau Adakan "Malulo dan Poco-poco" Bareng Klien Pemasyarakatan

Masih dalam rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 yang diadakan khusus oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau hari ini Jumat, 05 Mei 2023 dilakukan tari daerah "malulo" kegiatan ini dilakukan di halaman Bapas Baubau yang dipimpin langsung Ka Bapas Baubau diikuti oleh seluruh Pegawai Bapas Baubau dan juga klien pemasyarakatan Bapas Baubau.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempererat silaturahmi antara pegawai dan juga klien pemasyarakatan hal ini sejalan dengan program dari Kantor wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara yakni Humanis dimana tidak ada perbedaan dalam memberikan layanan dan klien pemasyarakatan bisa berbaur dengan pegawai Bapas Baubau.

 "Dengan adanya kegiatan ini kami menujukan kepada masyarakat luas bahwa kegiatan olahraga yang rutin kami lakukan ini merupakan kegiatan yang humanis bertujuan untuk mepererat silaturahmi anatara pegawai dan klien pemasyarakatan" ujar Sri Maryani selaku Ka Bapas Baubau

 Ka. Bapas Baubau menambahkan kegiatan ini akan rutin dilakukan dan pintu Bapas terbuka lebar apabila ada dari masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan olahraga ini. Disamping itu kegiatan ini merupakan kegiatan salahsatu bimbingan yang dilakukan oleh Bapas Baubau agar proses integrasi berjalan lancar serta masyarakat bisa menerima sepenuhnya klien yang ingin kembali ke masyarakat.

Diakhir kegiatan kabapas memberikan pengarahan kepada klien pemasnyarakatan yang pada intinya mengingatkan agar klien tidak melakukan pelanggaran lagi baik pidana yang sama maupun pidana yang lainnya dan jalani masa integrasi sebaik mungkin serta jadikan kegiatan ini untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat (Humas Bapas Baubau).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun