Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabapas Bersama Jajaran Mengikuti Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 dan Halal Bi Halal Kemenkumham

2 Mei 2023   13:34 Diperbarui: 5 Mei 2023   10:14 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) diperingati pada tanggal 27 April setiap tahunnya. Tahun ini, Hari Bhakti Pemasyarakatan adalah peringatan ke-59 dengan tema "Transformasi Pemasyarakatan semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju". Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 tahun 2023 diselenggarakan dengan maksud memperkuat komitmen jajaran pemasyarakatan dalam berkinerja, meningkatkan motivasi, dan memacu inovasi dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.

Pelaksanaan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 tahun 2023 dilaksanakan oleh jajaran pemasyarakatan pada tingkat pusat, wilayah, dan UPT pemasyarakatan di seluruh Indonesia dengan rangkaian kegiatan dan untuk dilingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, Kabapas menerbitkan Surat Keputusan Nomor W27.E8.UM.01.01-467, tertanggal 10 Maret 2023 Tentang Panitia Pelaksana Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 Tahun 2023, dimana Ketua Panitia adalah Abd. Haris M., S.H., M.H (PK Ahli Madya) dan Sekretarisnya diamanatkan kepada Jamaluddin, S.Pd., M.H. (PK Ahli Muda), dengan dilengkapi beberapa seksi-seksi untuk mempermudah kelancaran kegiatan pelaksanaan Hari Bhakti Pemasyarakatan sampai dengan hari puncak kegiatan yang dilaksanakan pada hari : Selasa, tanggal : 02 Mei 2023, jam : 07.30 WIB dengan Inspektur Upacara : Menteri Hukum Dan HAM R.I, Prof. Yasonna H. Laoly, dalam amanatnya Prof. Yasonna H. Laoly mengamanatkan kepada jajaran Pemasyarakatan untuk membaca dan membelajari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), agar menjadi insan pemasyarakatan yang cerdas.

Selain upacara peringatan juga dilaksanakan kegiatan halal bi halal, istilah halal bi halal pertama kali diperkenalkan oleh KH Abdul Wahab Hasbullah pada tahun 1948. KH Wahab memperkenalkan istilah halal bi halal pada Presiden Soekarno sebagai bentuk cara silaturahmi antar-pemimpin politik yang pada saat itu masih memiliki konflik. Hingga kini, istilah halal bihalal di Indonesia terus dilakukan saat Lebaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun