Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyematan Pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapas Kelas II Baubau

17 April 2023   11:42 Diperbarui: 17 April 2023   11:48 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara, seorang pegawai dapat diusulkan untuk diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Senin, (17/04/2023).

Hari ini tepat pukul 09.30 Wita diadakan upacara penyematan tanda pangkat bagi pegawai Balai Pemasnyarakatan Kelas II Baubau yang telah mendapatkan kenaikan pangkat oleh Kepala Balai  Pemasyarakatan Kelas II Baubau sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehingga mendapatkan pengahargaan dari negara berupa kenaikan pangkat stingkat lebih tinggi. 

Adapun pegawai yang mendapatkan kenaikan pangkat antara lain Abdul Haris M., S.H., M.H. menjadi Pembina TK.I (IV/b), Martinus B., S.H. menjadi Penata Tk.I (III/d) Jamaluddin, S.H., M.H. Menjadi Penata Tk.I (III/d) La Ntene menjadi Penata (III/c) dan La Ode Muh. Ilham Snjaya, S.H. menjadi Penata Muda (III/a). 

Dalam sambutannya Kepala Bapas Baubau Sri Maryani menyampaikan "penghargaan kenaikan pangkat merupakan pemberian dari pemerintah atas kinerja dalam melaksanakan tugas akan tetapi hal tersebut bukan merupakan hak sehingga boleh jadi seorang pegawai telah memenuhi masa reguler kenaikan pangkat namun apabila pemerintah menyatakan bahwa terdapat beberapa hal sehingga seorang pegawai dapat tertunda atau bahkan tidak dapat naik pangkat seperti contohnya adanya hukuman disiplin" di akhir sambutannya Sri Maryani menyampaikan untuk selalu menjaga kekompakan dan kekeluargaan sehingga lingkungan kerja menjadi nyaman dan menyenangkan (Humas Bapas Baubau).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun