Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Baubau Layani Pembuatan LITMAS Dewasa Secara Virtual

9 Maret 2023   09:48 Diperbarui: 28 Maret 2023   13:36 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamis, 09/03/2023, Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, melayani pembuatan litmas dewasa atas permintaan Kepala Rutan Kelas IIB Raha. Martinus, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, pada saat pengarahan secara virtual, mengingatkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang ditunjuk, untuk melaksanakan pengambilan data litmas dengan profesional. "Semua pembuatan litmas ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun", tegasnya.

Selain itu pada setiap penguatan apel pagi, Kepala Balai Pemasyarakatan selalu mengarahkan dalam pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan, dengan teliti dan mengedepankan prinsip pelayanan 5S (Senyum,Salam,Sapa,Sopan dan Santun).

Sebanyak 10 (Sepuluh) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dewasa di Rutan Kelas IIB Raha yang diusulkan untuk mendapatkan program integrasi dan asimilasi. Proses pengambilan data  oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang berada di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, dilakukan secara virtual. Namun demikian, satu orang WBP dilakukan secara tatap muka oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang ditugas pada Pos Bapas Rutan Kelas IIB Raha.

Layanan pembuatan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dewasa, merupakan salah satu jenis layanan yang diberikan oleh Bapas kepada pengguna layanan. Harapannya dengan pelayanan pembuatan litmas secara virtual dan tatap muka, mendapatkan kualitas pembuatan litmas yang paripurna (Humas Bapas Baubau).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun