Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Three La: Tiga Aplikasi, Reformasi Pelayanan Bapas Baubau Cepat dan Berbiaya Murah

18 Februari 2023   08:48 Diperbarui: 18 Februari 2023   08:54 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan reformasi birokrasi dan revolusi digital yang kian pesat menuntut Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau untuk terus berbenah dan berubah ke arah yang lebih baik. Tuntutan akan lahirnya tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, efektif dan efisien diharapkan mampu menghadirkan kemudahan, kecepatan, ketepatan, biaya murah, dan bersih dari segala bentuk penyimpangan tidak bisa ditawar-tawar lagi sehingga kinerja organisasi kian meningkat dan mampu memberi manfaat signifikan bagi para pengguna layanan ataupun masyarakat.  

Menjawab tantangan tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau yang memiliki tugas dan fungsi pokok melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan telah membuat tiga inovasi layanan berbasis informasi dan teknologi yang diberi nama "Three La," akronim dari "Lakili" atau Layanan Tracking Litmas,  "Laboni" atau Layanan Bimbingan Online, dan "Lapobar" atau Layanan Pos Bapas Raha.

Ketiga inovasi inipun cukup ampuh mendorong sistem kerja yang efektif dan efisien, memberi manfaat kemudahan dan berbiaya murah bagi para pengguna utama layanan Bapas Baubau, yakni penyidik Anak kepolisian dan mitra APH lainnya, para klien pemasyarakatan yang sedang menjalani proses pembimbingan, dan terhadap Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha dalam hal proses serah terima narapidana ke Bapas Baubau.

Berbeda jauh jika dibandingkan dengan layanan sebelumnya yang masih klasikal dan serba manual, setiap layanan membutuhkan waktu yang lama dan berbiaya mahal. Kini ketiga aplikasi tersebut telah mempersingkat waktu dan terbilang tak berbiaya bagi pengguna yang bersinggungan langsung dengan layanan Bapas Baubau.

"Dulu, penyidik Anak kepolisian terutama bagi penyidik Anak di daerah-daerah terpencil seperti diwilayah kepulauan Kabupaten Wakatobi, Bombana, dan Buton Utara yang butuh bantuan dalam layanan pembuatan laporan litmas dan permintaan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) maka penyidik kepolisian harus datang langsung ke kantor Bapas Baubau mengantar surat permintaan ataupun mengirim surat melalui jasa kirim. Biayanyapun tergolong mahal bisa sampai ratusan ribu rupiah bahkan bisa mencapai jutaan rupiah," ungkap Kepala Bapas Baubau, Sri Maryani diruang kerjanya, Jumat (17/2/2023).

Kata dia "proses pembimbingan klien, serah terima dan regitrasi SDP narapidana dari Rutan Raha juga sama butuh biaya yang besar, dulu semua harus dilakukan secara fisik dan wajib datang langsung ke kantor Bapas Baubau," tambah Sri.

 Sebagai informasi, dengan aplikasi "Three La". Saat ini ketiga layanan tersebut sudah dapat dilaksanakan cukup dengan menggunakan handphone android dan fasilitas jaringan wifi.

Untuk permintaan litmas dan pendampingan ABH oleh penyidik Anak tinggal upload scanan surat dan mengirim melalui aplikasi "Lakili" maka petugas Bapas Baubau segera menindaklanjuti, sementara untuk pembimbingan terhadap klien telah dapat dilakukan kapan dan dimanapun dengan menggunakan aplikasi "Laboni". Sedang untuk proses serah terima dan registrasi SDP narapidana Rutan Raha ke Bapas Baubau cukup dilakukan oleh petugas Bapas Baubau yang bertugas di Pos Bapas Raha dengan melakukan upload data ke aplikasi "Lapobar".

Dengan penggunaan aplikasi ini maka anggaran negara dari instansi mitra kerja yang beririsan langsung dengan layanan Bapas Baubau dapat ditekan serta besarnya biaya yang biasanya ditanggung oleh klien Pemasyarakatan untuk datang ke Bapas Baubau dalam mendapatkan hak pembimbingannya dapat diminimalisir tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pembimbingan (Humas Bapas Baubau).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun