Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kategori Inovasi WBK dan WBBM Tahun 2023

10 Februari 2023   14:53 Diperbarui: 10 Februari 2023   15:09 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumat 10 Februari 2023, Seluruh pegawai Bapas Baubau mengikuti Apel pagi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dengan topik  pembangunan Zona Integritas (ZI), menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Kegiatan yang diselenggarakan secara Virtual tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara .

Dalam arahannya Plt. Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Ahmad Sahrun menyampaikan "bahwa dalam membuat inovasi harus mempunyai 7 kategori inovasi WBK dan WBBM tahun 2023.

Kategori tersebut antara lain Tata Kelola Pemerintahan, Penangulangan Kemiskinan, Peningkatan Realisasi Investasi, Penanganan Stunting, Pengendalian Inflasi, Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Inovasi Lainnya".

Setelah penyampaian yang dilakukan oleh Kepala Divisi Administrasi penyampaian selanjutnya dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Muslim yang menekankan akan proses yang dibangun untuk meraih WBk/ WBBM hal ini beliau kutip dari pernyataan bapak Irwil II disela kunjungannya di Baubau.

Kegiatan diakhiri oleh penyampaian dari Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang mengajak seluruh UPT untuk melaksanakan urutan dari WBK/WBBM dengan benar (Humas Bapas Baubau).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun