Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan  Kelas II Baubau, Rosfiana melakukan pembimbingan terhadap klien atas nama DH. Pada  kesempatan tersebut, Rosfiana mengingatkan klien tetap berperilaku baik di lingkungan masyarakat.
"Patuhi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, tunjukkan bahwa anda telah berubah menjadi lebih baik. Jika ada waktu luang, kuti kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan klien ," pesan Rosfiana.
Tak lupa selaku insan yang beriman, Rosfiana juga berpesan agar klien selalu menjalankan kewajibannya sebagai rasa syukur atas segala nikmat dan akrunia-Nya.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas II Baubau, Martinus Budhiyanto Hardi menjelaskan bahwa pembimbingan dan konseling diselenggarakan guna mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi sosial. Kegiatan tersebut diarahkan pada kemampuan klien untuk berintegrasi secara sehat dengan masyarakat dan wajib diikuti oleh klien minimal sekali sebulan (Humas Bapas Baubau).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H