Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bimbingan dan Konseling terhadap Klien Bapas Baubau

8 Februari 2023   12:57 Diperbarui: 8 Februari 2023   13:12 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan  Kelas II Baubau, Rosfiana melakukan pembimbingan terhadap klien atas nama DH. Pada  kesempatan tersebut, Rosfiana mengingatkan klien tetap berperilaku baik di lingkungan masyarakat.

"Patuhi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, tunjukkan bahwa anda telah berubah menjadi lebih baik. Jika ada waktu luang, kuti kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan klien ," pesan Rosfiana.

Tak lupa selaku insan yang beriman, Rosfiana juga berpesan agar klien selalu menjalankan kewajibannya sebagai rasa syukur atas segala nikmat dan akrunia-Nya.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas II Baubau, Martinus Budhiyanto Hardi menjelaskan bahwa pembimbingan dan konseling diselenggarakan guna mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi sosial. Kegiatan tersebut diarahkan pada kemampuan klien untuk berintegrasi secara sehat dengan masyarakat dan wajib diikuti oleh klien minimal sekali sebulan (Humas Bapas Baubau).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun