Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Baubau Laksanakan LITMAS Terhadap WBP Rutan Raha

7 Februari 2023   13:00 Diperbarui: 7 Februari 2023   13:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha, mendapatkan Penelitian Kemasyarakatan Integrasi dan Asimilasi dari Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Baubau pada selasa, 7 Februari 2023.

Pengambilan data litmas dimulai pada pukul 10.00 WITA terhadap 8 orang narapidana dengan rincian 4 orang narapidana diusulkan integrasi dan 4 narapidana mendapatkan usulan untuk asimilasi.

Meskipun terlaksana secara virtual melalui zoom meeting , PK Bapas Baubau tetap memberikan pelayanan terbaik dalam pemenuhan hak terhadap Klien Pemasyarakatan.  

Pengambilan data litmas yang dilakukan oleh 8 orang Pembimbing Kemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui latar  belakang kehidupan narapidana yang kemudian oleh PK Bapas Baubau akan dianalisis sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan sebagai rekomendasi dalam pengusulan integrasi dan asimilasi.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Sufriadi, selaku koordinator Pos Bapas Raha  yang memimpin jalannya litmas menyampaikan pada Narapidana dan keluarganya sebagai penjamin bahwa pelaksanaan litmas dilaksanakan karena klien sudah memenuhi syarat umum dan syarat khusus untuk itu diharapkan  pada klien dan penjamin dapat memberikan data yang benar dan lengkap  demi lancarnya pelaksanaan litmas, serta kedepannya klien berjanji untuk tidak mengulangi tindak pidana (Humas Bapas Baubau).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun