Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Balai Pemasyarakatan

12 Desember 2022   10:54 Diperbarui: 12 Desember 2022   11:56 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5.  Penerimaan

  • Menerima anak dan keluarga yang didampinginya tanpa memandang latar belakang keadaan fisik, pendidikan, dan latar belakang sosial dan ekonomi.
  • Menerima situasi dan kondisi apapun dari setiap anak dan keluarganya tanpa membeda-bedakan anak berdasarkan kesukuan, agama, dan keturunan.

6.  Tidak Menghakimi

  • Tidak memberikan penilaian benar-salah atas perilaku anak.
  • Tidak melakukan penilaian secara sepihak terhadap kondisi anak bersikap terbuka menerima kondisi tersebut.

7.  Menjaga Kerahasiaan

  • Menjaga kerahasiaan identitas anak dan keluarganya, baik menyangkut data pribadi, atau permasalahan pribadi anak agar ada jaminan kenyamanan bagi anak yang didampingi;
  • Tidak memberikan informasi pribadi tentang identitas anak dan keluarganya kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan penanganan perkara.

8.  Rasional

  • Bersikap dan berpikir secara objektif, faktual dan dapat diterima oleh akal sehat.
  • Memberikan saran-saran yang tidak emosional dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi pendamping.
  • Tidak memberikan saran yang menguntungkan pribadi pendamping pada saat pemilihan program kegiatan bimbingan persiapan belajar. Misalnya memaksakan anak untuk memilih lembaga yang sebenarnya tidak diminati anak.
  • Melibatkan anak dan keluarga dalam setiap pengambilan keputusan pelayanan.
  • Mengupayakan kepentingan terbaik bagi anak untuk memperoleh masa depan yang lebih baik.

9.  Bersungguh sungguh dan tulus

  • Bekerja dan memberikan pelayanan dengan dilandasi sikap profesional.
  • Bekerja setulus hati dan bersungguh-sungguh dengan mengedepankan sisi kemanusiaan.

10.  Kesadaran diri

  • Menyadari bahwa dirinya mempunyai keterbatasan, bukan orang yang super dan segala tahu dan berupaya mengembangkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
  • Menyadari segala keterbatasannya dengan berupaya mengembangkan diri dan terus belajar memperbaiki kinerjanya.

11.  Hubungan yang bersifat pribadi

  • Pendamping hendaklah tidak mempunyai hubungan yang bersifat pribadi dengan anak yang didampingi.

12.  Penggunaan Bahasa

  • Pendamping hendaklah tidak menggunakan bahasa tubuh maupun lisan yang dapat diinterpretasikan salah.

Konsep Balai Pemasyarakatan

  • Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak (SPPA) secara tegas mengamanahkan peran dan fungsi strategis Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana anak. Peran strategis Pemasyarakatan mulai bergerak sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post adjudikasi. Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dimulai dengan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk untuk kepentingan proses Litigasi maupun Non-Litigasi (Diversi) melakukan fasilitasi proses Diversi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Peran PK BAPAS pada Pra Adjudikasi, Ajudikasi, dan Pos Ajudikasi

Pra Ajudikasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun