Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Balai Pemasyarakatan

12 Desember 2022   10:54 Diperbarui: 12 Desember 2022   11:56 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian dan Tujuan Sistem Pemasyarakatan

Pemasyarakatan sebagai suatu sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum merupakan suatu proses kegiatan pelayanan, pembinaan, pembimbingan terhadap pelanggar hukum sebagai upaya untuk memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai upaya menyiapkan proses reintegrasi sosial ketengah tengah masyarakat.

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu. (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan).

Prinsip Perlakuan Pelanggar Hukum dalam sistem pemasyarakatan

  • Filosofis perlakuan terhadap pelanggar hukum harus berdasarkan nilai-nilai keperibadian bangsa Indonesia dengan pokok-pokok sebagai berikut;
  • Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat tidak boleh selalu ditunjukan pada narapidana bahwa ia itu penjahat, sebaliknya ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia;
  • Tiap orang adalah mahluk kemasyarakatan, tidak ada orang yang hidup diluar masyarakat, narapidana harus kembali ke masyarakat sebagai warga yang berguna dan sedapat-dapat tidak terbelakang;
  • Narapidana hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan bergerak, jadi perlu diusahakan supaya para narapidana mempunyai mata pencaharian, yaitu supaya disamping atau setelah mendapat didikan berangsur angsur mendapatkan upah untuk pekerjaanya.

Prinsip perlakuan terhadap pelanggar hukum atau terpidana dalam pemasyarakatan dijelaskan oleh Sahardjo (1963), yakni :

  • Selama terpidana kehilangan kemedekaan bergerak ia harus dikenalkandengan masyarakat, dan tidak boleh diasingkan daripadanya;
  • Pekerjaan dan pendidikan yang diberikan kepadanya tidak boleh bersifat mengisi waktu atau hanya diperuntukan kepentinga djawatan kepenjaraan atau kepentingan Negara sewaktu saja. Pekerjaannya harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan ditujukan kepada pembangunan nasional;
  • Bimbingan dan didikan harus berdasarkan Pancasila.

Prinsip Pendampingan, Pelayanan dan Pembinaan Anak dalam Sistem Pemasyarakatan

Yang perlu dilakukan oleh pendamping dalam melakukan pendampingan, pelayanan dan pembinaan Anak dalam sistem pemasyarakatan adalah :

1. Mengutamakan kepentingan terbaik anak

  • Menyadari dan mengupayakan bahwa semua keputusan, kegiatan dan dukungan dari berbagai pihak dalam proses pendampingan hanya dilakukan untuk kepentingan terbaik anak;
  • Mengupayakan lingkungan terbaik bagi anak untuk tumbuh kembang dan memperoleh masa depan yang lebih baik.

2. Mengutamakan hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan Anak

  • Memahami kegiatan pendampingan yang disusun berdasarkan kemampuan dan tugas-tugas perkembangan anak.
  • Menghargai anak untuk mengembangkan kemampuan anak.

3. Tidak diskriminatif

  • Menempatkan dan memperlakukan setiap anak secara manusiawi, tanpa membedakan jenis kelamin, suku bangsa, agama, status sosial budaya dan sebagainya;
  • Menghargai anak sebagai manusia seutuhnya yang memiliki harkat dan martabat;
  • Menerima keberadaan anak sebagai individu yang mempunyai harga diri, potensi, kemampuan, serta mempunyai sikap empati.

4. Menghargai Pendapat Anak

  • Mendengarkan   dan   memperhatikan   pandangan   anak sesuai dengan usia dan kematangan anak, khususnya dalam pengambilan keputusan dalam setiap aspek kegiatan pendampingan;
  • Memberikan kesempatan dan melibatkan anak seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang direncanakan serta menumbuhkan tanggungjawab dan keterlibatan anak dalam upaya memecahkan masalahnya;
  • Menghindarkan anak dari ketergantungan pelayanan yang ada dan menghargai anak dalam menentukan keputusan bagi dirinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun