May day 2014 ini merupakan hari buruh yang istimewa di Indonesia. Karena baru tahun inilah pemerintah menjadikan may day sebagai hari libur nasional. Hal ini bermula ketika tahun lalu (2013), Presiden SBY menjanjikan akan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Karena tahun-tahun sebelumnya buruh menuntut libur tersebut.
Setiap 1 Mei, kaum buruh dari seluruh dunia memperingati peristiwa besar yaitu demonstrasi kaum buruh di Amerika Serikat pada 1886, yang menuntut pemberlakuan delapan jam kerja. Tuntutan ini terkait dengan kondisi saat itu, ketika kaum buruh dipaksa bekerja 12 sampai 16 jam per hari.
Demonstrasi besar yang berlangsung sejak April 1886 pada awalnya didukung oleh sekitar 250 ribu buruh. Dalam jangka waktu dua minggu membesar menjadi sekitar 350 ribu buruh. Kota Chicago adalah jantung gerakan, diikuti oleh sekitar 90 ribu buruh. Sampai pada 1 Mei 1886, demonstrasi yang menjalar dari Maine ke Texas, dan dari New Jersey ke Alabama diikuti oleh setengah juta buruh.
Perkembangan ini memancing reaksi yang juga besar dari kalangan pengusaha dan pejabat pemerintahan setempat. Melalui Chicago’s Commercial Club, dikeluarkan dana untuk membeli peralatan senjata mesin guna menghadapi demonstrasi. Demonstrasi damai menuntut pengurangan jam kerja itu pun berakhir dengan korban dan kerusuhan.
Akibat dari tindakan ini, polisi menerapkan pelarangan terhadap setiap demonstrasi buruh. Namun, kaum buruh tidak begitu saja menyerah dan pada tahun 1888 kembali melakukan aksi dengan tuntutan yang sama. Selain itu, juga memutuskan untuk kembali melakukan demonstrasi pada 1 Mei 1890.Rangkaian demonstrasi yang terjadi pada saat itu, tidak hanya terjadi di Amerika Serikat.
Peristiwa monumental yang menjadi puncak dari persatuan gerakan buruh dunia adalah penyelenggaraan Kongres Buruh Internasional tahun 1889. Kongres yang dihadiri ratusan delegasi dari berbagai negeri dan memutuskan delapan jam kerja per hari menjadi tuntutan utama kaum buruh seluruh dunia. Selain itu, Kongres juga menyambut usulan delegasi buruh dari Amerika Serikat yang menyerukan pemogokan umum 1 Mei 1890 guna menuntut pengurangan jam kerja dengan menjadikan 1 Mei sebagai Hari Buruh se-Dunia.
Di Indonesia, May Day mulai diperingati pada tahun 1920. Bahkan Indonesia tercatat sebagai negara Asia pertama yang merayakan 1 Mei sebagai hari buruh. Melalui UU Kerja No. 12 Tahun 1948, pada pasal 15 ayat 2, yang berbunyi “Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban kerja”, kaum buruh Indonesia, pada masa itu, tiap tahun selalu memperingati May Day. Ini berarti sudah sejak lebih dari 93 tahun yang lalu May Day telah diakui sebagai harinya kaum buruh di Indonesia. Tetapi pada zaman Orba, tepatnya setelah peristiwa ’65, May Day tidak pernah lagi diperingati. May Day dianggap sebagai kegiatan politik yang subversif dan berideologi komunis. Pasca runtuhnya Soeharto ’98, buruh diperbolehkan lagi untuk memperingati May Day.
Dilihat dari latar belakang hari buruh sedunia tersebut yang pada intinya maknanya adalah hari itu merupakan momentum untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik dengan cara-cara yang damai melibatkan banyak personil buruh. Jika perayaan hari buruh ini dilakukan buruh dengan ramai secara massal turun ke area publik maka harus mengacu kepada Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Akar kebijakan libur nasional
Pada beberapa tahun belakangan ini menguat tuntutan buruh untuk menjadikan may day sebagai hari libur nasional di Indonesia. Pada tahun 2014 ini libur nasional tersebut terwujud. Hal ini bermula ketika tahun lalu (2013) Presiden SBY menjanjikan akan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Menurut salah satu pejabat eselon I Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada waktu itu, bahwa kebijakan libur nasional ini bermula dari pengalaman ketenagakerjaan di Kota Depok pada tahun 2013. Yang mana waktu itu menjelang peringatan May Day 2013 pengurus dan anggota LKS Tripartit Kota Depok mengadakan rapat koordinasi dalam rangka merancang may day yang kondusif di Kota Depok, baik bagi buruh maupun dunia usaha.
Fokus utamanya adalah mencari formula agar dalam peringatan may day, aktifitas peringatan oleh buruh dapat berjalan lancar dan dunia usaha juga aman. Tidak terjadi sweeping oleh buruh yang memperingati may day terhadap buruh yang ada di perusahaan.
Kenapa hal ini menjadi concern ketenagakerjaan saat itu? Karena pada tahun sebelumya (2012) di Depok disepakati bahwa dalam peringatan may day tidak akan ada sweeping. Tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan ada sweeping di beberapa perusahaan. Yang pelakunya diduga dari buruh wilayah luar Depok. Karena buruh kota Depok sendiri merasa kecolongan.
Untuk itu LKS Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha mengadakan rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Kota Depok saat itu. Dengan melalui pembahasan mendalam dan penyamaan persepsi antar 3 komponen, dicapai kesepakatan bahwa, dalam rangka peringatan may day 2013 di Kota Depok buruh diliburkan dan tidak boleh ada sweeping. Namun dalam hal keadaan mendesak karena tuntutan produksi dan yang berkaitan dengannya, buruh diperbolehkan bekerja, dengan ketentuan bahwa harus ada kesepakatan (tertulis) antara buruh dan perusahaan untuk bekerja pada hari libur tersebut, dengan tetap memenuhi hak-hak buruh seperti uang lembur, uang makan, dan lain-lain.
Kesepakatan yang dalam bentuk Berita Acara ini dilaporkan secara tertulis kepada Walikota Depok selaku Ketua LKS Tripartit. Melalui surat, Walikota Depok menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada seluruh manajemen perusahaan dan Serikat Pekerja untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan secara luas di Kota Depok. Tembusannya juga disampaikan kepada Kemenakertrans.
Menurut keterangan dari salah seorang pejabat eselon I di Kemenakertrans bahwa kebijakan buruh libur pada 1 Mei tersebut pertama kali ada dari Kota Depok. Selanjutnya Kemenakertrans menyampaikan skenario libur buruh pada 1 Mei tersebut kepada Presiden SBY, berhubung beberapa tahun belakangan kuat tuntutan buruh agar 1 Mei dijadikan hari libur.
Tidak lama kemudian Presiden merespon tuntutan buruh nasional dengan menjanjikan bahwa tanggal 1 Mei akan dijadikan hari libur nasional dan akan berlaku pada tahun 2014. Dan realisasinya tahun ini 1 Mei menjadi libur nasional. Sehingga libur ini tidak hanya dinikmati oleh buruh di perusahaan, tetapi juga oleh seluruh karyawan dan pegawai yang ada di seluruh Indonesia.
Perkembangan Tuntutan Aksi Buruh
Dalam aksinya tahun 2014 ini, para buruh menyampaikan sepuluh tuntutan yang ditujukan bagi para pengusaha dan pemerintah. Sepuluh tuntutan yang disampaikan olehburuh itu menyangkut persoalan kesejahteraan buruh dan para pegawaioutsourcinglainnya.Kesepuluh tuntutan tersebut adalah sebagai berikut.
1.Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi KHL menjadi 84item;
2. Tolak penangguhan upah minimum;
3. Jalankan Jaminan Pensiun Wajib bagi buruh pada Juli 2015;
4.Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut Permenkes 69/2013 tentang tarif, serta ganti INA CBG's dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
5.Hapusoutsourcing, khususnyaoutsourcingdi BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerjaoutsourcing;
6.Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI No 39/2004;
7.Cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan;
8.Angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer;
9.Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh;
10.Jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.
Jika mengacu kepada masa awal hari buruh yang tuntutannya hanya satu yaitu pengurangan jam kerja dari 16 jam per hari menjadi 8 jam hari. Tuntutan buruh pada tahun ini jauh lebih banyak dan lebih luas aspeknya. Yang kesemuanya memerlukan perhatian khusus pemerintah dan pengusaha di seluruh Indonesia. Karena untuk terwujudnya tuntutan tersebut memerlukan sistem yang baik dan anggaran yang sangat memadai. Yang tentunya sangat bergantung kepada kemampuan pemerintah dan pengusaha. Dan juga terkait dengan kemampuan lembaga legislatif yang direpresentasikan oleh wakil rakyat yang baru saja terpilih.
Ir. Abdul Haris, MPM adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok periode 2010-2013
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H