Kongres Luar Biasa yang viral selama beberapa hari ini menuai banyak pro dan kontra di mata para Anggota Biasa HMI se-Indonesia. Carut marut kepengurusan PB HMI hari ini menjadi latar belakang untuk diadakannya Kongres Luar Biasa sebagai penyelesaian masalah yang tak berujung adanya.
IsuBeredar pula isu Kongres Bersama yang ditulis dalam salah satu akun instagram sebagai salah satu langkah penyelesaian carut marut yang terjadi hari ini. Dalam konstitusi HMI, tidak ada kalimat Kongres Bersama di dalamnya. Maka, dengan begitu Kongres Bersama bukanlah sebuah penyelesaian masalah karena tidak berdasar pada konstitusi HMI.
Kasak kusuk tentang kepengurusan Saddam dan Arya terjadi di setiap pikiran Anggota Biasa memunculkan spekulasi-spekulasi yang tak kunjung usai. Dalam konteks permasalahan internal HMI, maka harus dikembalikan ke Hasil-hasil Kongres HMI XXX di Ambon.
Rasanya, membaca kembali secara cermat konstitusi HMI hari ini menjadi penting sebagai pertimbangan kepada seluruh Anggota Biasa untuk mengambil sikap dan keputusannya nanti.
Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang yang memegang kekuasaan tinggi organisasi. Pelaksanaan Kongres harus dilakukan 2 tahun sekali untuk meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar, menetapkan AD/ART, menetapkan pedoman-pedoman organisasi, menetapkan program kerja nasional, menetapkan rekomendasi, memilih Pengurus Besar melalui pemilihan Ketua Umum sekaligus merangkap sebagai Formature dan dua Mide Formature, menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI, menetapkan calon-calon tempat Kongres berikutnya serta menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badan Koordinasi (ART HMI Bagian I Kongres A. Struktur Kekuasaan, Bab II Struktur Organisasi).
Dengan demikian, Penanggungjawab Kongres adalah Pengurus Besar HMI. Dalam keadaan Luar Biasa, Kongres dapat diadakan menyimpang atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh.
Kondisi PB HMI hari ini, dengan hadirnya dua versi kepengurusan PB HMI dengan Kepemimpinan Ketua Umum Respiratory Saddam Al Jihad dan PJ Ketua Umum Arya Kharisma Hardy memicu kebingungan HMI Cabang se-Indonesia tentang Kongres yang paling tepat untuk kedua belah pihak.
Sebagai peserta Utusan, Cabang Penuh mempunyai hak suara dan hak bicara yang jumlahnya terhitung dari jumlah Anggota Biasa (ART HMI Pasal 12 Tata Tertib Bagian I Kongres, A. Struktur Kekuasaan Bab II Struktur Organisasi). Maka, secara tersirat Cabang Penuh akan mewakili Kedaulatan Tertinggi yang menjadi milik Anggota Biasa.
Keresahan yang dialami oleh Anggota Biasa ternyata dirasakan juga oleh Alma Arif Setaf, MPK PB HMI Periode 1992-1994. Beliau pun angkat bicara soal Kongres Luar Biasa adalah langkah konstitusional.
"Semestinya putusan penetapan PJ Ketua Umum itu tugas utamanya segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa, agenda utama memilih Ketua Umum PB HMI setelah mendengar penjelasan tentang kondisi umum dan obyektif organisasi juga pembelaan Respiratory Saddam Al Jihad soal kasus Amoral yang diagung-agungkan oleh Arya Kharisma Hardy.", jelasnya.
Menyadari Kongres Luar Biasa adalah solusi paling tepat untuk menyudahi permasalahan yang terjadi hari ini. Maka, perlu adanya 1 cabang penuh yang memulai inisiasi untuk menjadi penggagas dan agar disepakati upaya menyelamatkan organisasi (ART HMI Pasal 10 Status Bagian I Kongres, A. Struktur Kekuasaan Bab II Struktur Organisasi) dari keegoisan kedua belah pihak yang sedang berselisih.