Mohon tunggu...
Abdul Hadi
Abdul Hadi Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

designer

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kasus Sabu Rijua

26 Desember 2024   12:54 Diperbarui: 26 Desember 2024   13:09 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Tangkapan layar YouTube KPU Sabu Raijua)

Kasus sabu rijua dalah kasus sengketa hasi pemilihan kepala daerah atau bisa juga di sebut dengan pilkada yang sedang terlaksandi kabupaten sabu raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melibatkan diskualifikasi pasanga calon nomor urut dua, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly. karena kewarganegaraan Amerika Serikat yang dimiliki oleh Orient.

Orient Patriot Riwu Kore, yang merupakan calon bupati terpilih, terungkap memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat sejak 2007 hingga 2017, dan paspor Amerika Serikat yang diperpanjang hingga 2027. Hal ini menyebabkan MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua dari kepesertaan dalam Pilkada 2020. Sengketa hasil pilkada Kabupaten Sabu Raijua berakhir di titik klimaks. Orient P. Riwu Kore, calon bupati terpilih yang nyaris dilantik itu harus menerima garis takdir urung menjadi orang nomor satu Sabu Raijua. Pasalnya, dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa Orient berkewarganegaraan Amerika Serikat, sejak 2007 hingga sekarang. Penyebabnya, Orient memegang paspor Amerika Serikat sejak saat itu hingga 2017. Paspor itu bahkan telah diperpanjang menjadi hingga 2027. Oleh karena itu, MK berpendapat Orient tak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai calon bupati Sabu Raijua pada pilkada tahun 2020 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Untuk psoses hukum menurut beberapa suber bahwasanya untuk penyampaian gugatan, Pasangan calon nomor urut tiga, Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kewarganegaraan Orient dan Sidang sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua diadakan pada tanggal 15 April 2021, di mana MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua dan putusan dari MK yaitu Mk MK memerintahkan adanya pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Orient dan Thobias dalam jangka waktu 60 hari kerja sejak putusan dibacakan. MK menegaskan bahwa Orient tidak memenuhi syarat kewarganegaraan Indonesia yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati, MK secara tidak langsung melakukan judicial review terhadap UU Kewarganegaraan dalam konteks perkara sengketa hasil pilkada, MK memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi pelaksanaan pemungutan suara ulang . 

Kasus Sabu Raijua menunjukkan pentingnya memenuhi syarat-syarat kewarganegaraan dalam proses pilkada dan bagaimana Mahkamah Konstitusi berperan dalam menegakkan hukum. Kasus ini juga mengilustrasikan bagaimana judicial review dapat dilakukan dalam konteks sengketa pilkada

 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun