redominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah atau mengurangi kurs pasar.
Indonesia merupakan negara Asia yang termasuk dalam kategori negara maju menurut World Trade Organization (WTO).
Indonesia memainkan peran penting dalam ekonomi global dalam banyak hal, terutama dalam arena ekspor. Indonesia saat ini merupakan salah satu pengekspor sumber daya alam terbesar di dunia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih kuat. Pada triwulan terakhir tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat di angka 5,01% (sukacita), sementara pertumbuhan ekonomi global melambat. Dengan perkembangan tersebut, total pertumbuhan Indonesia pada tahun 2022 sebesar 5,31% (joy), jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3,70% (joy). Ke depan, pada tahun 2023, pertumbuhan ekonomi yang kuat diperkirakan akan berlanjut antara 4,5% dan 5,3%, didorong oleh pertumbuhan permintaan domestik, baik dari sisi konsumsi domestik maupun investasi. Prakiraan ini sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat pasca pencabutan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), prospek usaha yang membaik, peningkatan Penanaman Modal Asing (FDI) dan kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN). faktor kondisi makroekonomi Indonesia memang sudah membaik dan pulih seperti data yang sudah disebutkan sebelumnya
faktor keadaan politik dan sosial juga mendukung terjadinya redominasi karena poilitik dan sosial yang ada di indonesia saat ini sedang stabil namun dengan beberapa catatan. dan faktor kondisi moneter dan stabilitas sistem keuangan. Di Indonesia, kondisi moneter dan stabilitas sistem keuangan sudah stabil, tetapi Indonesia masih dibayangi ketidak jelasan eknomi global.
Inilah beberapa faktor yang membuat pemerintah Indonesia ingin meredominasi mata uang rupiah. Rencana pecahan mata uang rupiah yang hangus kembali mengemuka setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Perbendaharaan Tahun 2020-2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani keputusan ini pada 29 Juni 2020.
Di Departemen Keuangan, rencana perubahan nilai rupiah sudah masuk dalam RUU Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024. UU Redenominasi Rupee dijadwalkan selesai antara 2021 dan 2024. penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangkan tiga angka nol di belakang. design yang sudah disiapkan dan kapan akan distribusikan sudah selesai recanakan oleh pihak berwenang yang mengatur redominasi mata uang ini.
menjadi gambaran jelas bahwa indonesia siap menjadi negara maju dan Saya berharap putusan ini menjadi langkah awal untuk menghidupkan perekonomian Indonesia dan memperkuat kredibilitas rupiah di mata dunia. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H