Mohon tunggu...
Abdul Hadi
Abdul Hadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Budi Luhur

Magister Ilmu Komputer Universitas Budi Luhur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengungkap Bahayanya Pinjaman Online dan Teror di Balik Kemudahannya

6 September 2024   19:59 Diperbarui: 6 September 2024   20:03 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemajuan teknologi digital saat ini sudah banyak mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam soal keuangan. Salah satu perubahan yang sering dipakai oleh masyarakat  saat ini yaitu pinjaman online atau pinjol. Pinjaman online disukai banyak warga karena tidak memerlukan jaminan yang susah, dan dapat secara gampang dilakukan lewat handphone. dengan cara customer mendownload aplikasi pinjaman online lalu bisa langsung mendaftar biasanya dengan mengisi data pribadi, jenis pekerjaan , dan penghasilan bulanan  setelah itu data tersebut akan di verifikasi oleh pihak aplikasi untuk memperoleh pinjaman .

Oleh sebab itu pinjaman online menjadi jalan keluar yang instant untuk masyarakat  yang memerlukan uang secara cepat. Tetapi, dibalik kemudahan itu, tersimpan beragam dampak negatif yang serius seperti bunga yang tinggi, penagih atau debt collector yang menagih dengan menggunakan kekerasan, bahkan tidak hanya meneror ke peminjam uang saja beberapa teman peminjam pun juga ikut diteror oleh nomor yang tidak dikenal yang secara terus menerus untuk menagih hutang tersebut dengan kata kata yang kurang sopan , seperti yang sudah saya telah alami sendiri dengan cara diancam dan meneror secara terus menerus hingga peminjam bisa melunasi tagihan tersebut.

Berdasarkan Permasalahan diatas menunjukkan bahwa banyaknya kasus teror, dan penghinaan yang dirasakan oleh peminjam dari debt collector yang menjadi perhatian serius. Praktik-praktik itu bukan hanya memberikan kerugian secara keuangan tetapi juga berpengaruh pada kesehatan psikis dan keamanan pribadi peminjam. Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk memberi edukasi tentang bahaya dari pinjaman online, dan memberi wawasan ke masyarakat tentang beberapa langkah  penting yang diambil untuk melindungi diri dari teror yang mungkin muncul.

Pinjaman online, dalam beberapa tahun terakhir, sudah jadi alternative yang populer di kelompok masyarakat. Kecepatan dalam pencairan dana dan kemudahan dalam proses pengajuan membuat beberapa orang tertarik untuk memakainya, khususnya pada kondisi terdesak atau keadaan darurat . Tetapi, dibalik semua kelebihannya, ada dampak negatif besar yang sering diabaikan oleh peminjam. Salah satunya permasalahan penting ialah tingginya bunga yang diterapkan. bunga ini dapat mencapai beberapa ratus % /tahun, lebih tinggi dibandingkan dengan hutang dari instansi keuangan seperti bank. Ini membuat peminjam sering terjerat dalam lingkaran hutang yang susah untuk dilunasi.

Selain bunga yang cukup tinggi, permasalahan yang lain sering ada ialah minimnya transparansi dari aplikasi penyedia layanan pinjaman online tersebut. sehingga banyak customer yang tidak mengetahui adanya biaya tersembunyi yang dikenai oleh aplikasi perusahaan pinjaman. Biaya administrasi, penalti keterlambatan, dan biaya yang lain kerap kali tidak dijelaskan dengan detil pada awal kesepakatan, sehingga peminjam baru mengetahui besarnya biaya yang perlu dibayarkan setelah dana telah dicairkan. Keadaan ini jadi memperburuk keadaan keuangan peminjam dan meningkatkan beban hutang yang perlu mereka tanggung.

Salah satu faktor yang paling mengkhawatirkan dari pinjaman online ialah debt collector yang tidak sopan. Banyak laporan dari peminjam yang mengalami ancaman seperti teror, sampai penghinaan dari pihak aplikasi pinjaman online. Sejumlah perusahaan aplikasi pinjaman online memakai beberapa cara yang sangat agresif saat meminta pembayaran tagihan pinjaman, seperti menghubungi keluarga dan teman kerja, kemudian pihak dari aplikasi pinjaman online juga bisa menyebarkan informasi pribadi, serta lakukan teror fisik atau verbal. Praktik-praktik seperti ini bukan hanya menyalahi norma, tapi juga hukum, dan bisa berpengaruh negatif pada kesehatan psikis dan kehidupan sosial peminjam.

Dari sudut pandang kebudiluhuran, praktik seperti ini benar-benar bertentangan dengan beberapa nilai kemanusiaan. Beberapa debt collector melakukan penagihan hutang dengan cara  tidak manusiawi yang menggambarkan hilangnya empati dan perhatian pada sesama. Di sini, penting untuk mengembalikan beberapa nilai kemanusiaan dalam industri pinjaman online, di mana proses penagihan semestinya dilakukan dengan cara lebih baik dan bisa menghargai martabat seseorang.

Dalam masalah ini, pemerintahan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instansi pengawas perlu memperketat tentang peraturan dan memastikan jika semua perusahaan aplikasi pinjaman online yang beroperasi di Indonesia mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. Salah satunya dengan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pinjaman online yang terbukti melakukan penagihan yang tidak benar, dan memberikan edukasi ke masyarakat mengenai dampak negatif dan kewajiban yang berkaitan dengan pinjaman online.

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai Rp22,76 triliun per Maret 2024. Nominal tersebut tumbuh 8,89% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp20,90 triliun. Pada Maret 2024 juga meroket sekitar 15,35% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp19,73 triliun  pada Maret 2023.

Penyaluran pinjol pada Maret 2024 masuk ke 9,78 juta akun penerima pinjaman. Jumlah peminjam tersebut naik 6,36% secara bulanan. Sebanyak 7,3 juta akun peminjam berasal dari Pulau Jawa atau setara 75% dari total peminjam nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun