Mohon tunggu...
Abdul Gani
Abdul Gani Mohon Tunggu... Lainnya - -

-

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bahaya Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat

2 Februari 2024   10:17 Diperbarui: 2 Februari 2024   17:13 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh masyarakat adalah praktik pinjaman online ilegal yang menawarkan bunga tinggi, syarat mudah, dan proses cepat.

Namun, pinjaman online ilegal ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti penipuan, penagihan paksa, pencurian data pribadi, dan ancaman kekerasan.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengenali dan menghindari pinjaman online ilegal.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjaman online ilegal kepada masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan informasi mengenai ciri-ciri, modus operandi, dan resiko pinjaman online ilegal. Sosialisasi ini juga dapat memberikan alternatif pinjaman online yang legal, aman, dan terpercaya.

Sosialisasi tentang bahaya pinjaman online ilegal kepada masyarakat merupakan langkah penting untuk mencegah dan menanggulangi masalah ini.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan bijak dalam memilih pinjaman online yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

Sosialisasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat untuk melaporkan pinjaman online ilegal yang meresahkan kepada pihak berwenang.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun