Mohon tunggu...
Abdul Fathan Muvina
Abdul Fathan Muvina Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMKN 53 Jakarta

Hobi saya adalah mendengarkan musik dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami UU ITE untuk Bermedia Sosial

15 Mei 2024   21:25 Diperbarui: 16 Mei 2024   02:06 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi UU ITE dan Media Sosial https://www.pn-curup.go.id/artikel/artikel-bermedia-sosial-dengan-bijak-yuk-sama-sama-fahami-uu-ite

Saat memiliki keluhan tentang suatu lembaga, instansi ataupun produk, baiknya tidak menggembor-gemborkan di sosial media. Perilaku seperti itu dapat dianggap berita bohong yang menyesatkan dan diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)“.

4. Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Kenapa demikian ?

Karena tidak sendirian bermain sosial media, maka sebisa mungkin hindari memposting hal-hal yang berbau SARA. Hukumannya terdapat di Pasal 45A ayat (2) UU ITE : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)“.

Hal – hal diatas dapat menjadi tolak ukur dalam bermain media sosial. Ingat untuk selalu menyebarkan kebaikan karena lebih banyak memberi manfaat kepada orang-orang di sekitar dan ketika kedamaian terjaga, kebahagian senantiasa mengiringi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun