Mohon tunggu...
Abdul Fathan Muvina
Abdul Fathan Muvina Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMKN 53 Jakarta

Hobi saya adalah mendengarkan musik dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kewargaan Digital

15 Mei 2024   20:02 Diperbarui: 15 Mei 2024   20:07 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Abdul Fathan Muvina

Apa Itu Kewargaan Digital? 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pengertian dari kewarganegaraan digital adalah norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi informasi. 

Kewarganegaraan merupakan norma-norma yang seusia, serta perilaku yang bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi. 

Kewarganegaraan digital membuat setiap warga digital (pengguna perangkat digital) untuk menggunakan teknologi dengan baik dan bertanggung jawab sama seperti halnya kehidupan di dunia nyata. 

Komponen yang terdapat pada Kewargaan Digital:

1. Akses Digital  

Yaitu komponen paling mendasar untuk menjadi warga digital.Contoh akses digital adalah sekolah yang menyediakan fasilitas dunia digital untuk siswa dan guru.  

2. Komunikasi Digital 

Adalah semua jenis komunikasi yang menggunakan teknologi sebagai sarananya. Misalnya panggilan telepon, video call, email, dan lainnya.  

3. Literatur Digital 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun