Mohon tunggu...
Abdul Bukhori
Abdul Bukhori Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Sosiologi Fisip Unair

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembangunan Hutan Pasca Reformasi

27 Desember 2014   19:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:22 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pembangunan Hutan Pasca Reformasi

1.1Latar Belakang

Pembangunan sektor kehutanan di Indonesia masih jauh dari kategori layak. Pemerintah yang abai dalam merawat dan menjaga kondisi hutan menyebabkan terjadinya deforestasiyang cukup signifikan. Luas hutan Indonesia dari tahun ke tahunnya mengalami penurunan. Kerusakan hutan disebabkan secara alamiah maupun oleh aktivitas manusia seperti  penebangan pohon secara ilegal, pembakaran hutan untuk pembukaan lahan kelapa sawit, dan pengelolaan hutan yang condong pada keuntungan pemilik modal. Tidak adanya kepedulian pemerintah dalam mengelola hutan yang pro-rakyat menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi pada masyarakat sekitar hutan. Ketergantung masyarakat secara ekonomi dari sumber daya kehutanan mengalami guncangan. Hal ini disebabkan hutan tidak lagi memiliki fungsi produktif bagi masyarakat sekitar hutan. Lalu, bagaimana konsep pemerintah pasca reformasi dalam melakukan pembangunan sektor kehutanan dewasa ini?

Permasalahan sosial, ekonomi, politik yang berkaitan dengan sektor kehutanan erat kaitannya dengan ideologi pembangunanisme yang diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru. Perpindahan kekuasaan dari pemerintahan Soekarno yang cenderung pro-rakyat tidak diikuti oleh pemerintahan Soeharto. Paradigma pembangunan ekonomi yang kapitalis dan menganut pola pembangunan negara industri maju menguntungkan sekelompok orang saja. Para teknokrasi semasa pimpinan Soeharto yang terkenal dengan sebutan “Mafia Berkeley” mengambil langkah langsung untuk mengambil kebijakan ekonomi melalui politik stabilisasi dan kebijakan rehabilitasi ekonomi.

Prioritas ditempatkan atas kebijakan stabilisasi, yakni pemerintahan melancarkan kebijakan-kebijakan untuk mengontrol hiperinflasi, menyesuaikan anggaran belanja yang berimbang, menyiapkan ekonomi dengan iklim yang baik untuk investasi asing. Sedangkan kebijakan rehabilitasi ekonomi adalah menyiapkan kebutuhan pokok untuk masyarakat Indonesia seperti pangan, pakaian, perumahan, pendidikan, dan kesehatan. Kebijakan ini sangat jelas pengaruhnya untuk memperbaiki kinerja ekonomi khususnya dan mempercepat pertumbuhan ekonomi makro pada umumnya. Hal ini tentunya memerlukan modal ekonomi yang sangat besar untuk memulainya, sektor kehutanan merupakan salah satu sumber devisa negara dan sektor yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Pembangunan sektor kehutanan sejatinya sudah dimulai semenjak era kolonialisme Belanda. Namun, periode pembangunan sektor kehutanan yang paling menunjukkan keterlibatan pemerintah yakni di era presiden Soeharto. Kebijakan Soeharto dalam pembangunan sektor kehutanan dimulai semenjak dirinya menjadi presiden. Dalam faktanya, kebijakan pembangunan sektor kehutanan yang dilakukan hanya menguntungkan pemodal asing dan sekelompok orang saja. Berbagai macam produk undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan liannya hanya berpihak pada pemilik modal asing. Hal ini dapat dilihat dari tabel kebijakan pemerintahan Soeharto selama menjabat sebagai presiden dan akhirnya mengundurkan diri pada tahun 1998:

TABEL 1.

NO

TAHUN

PERIODE

1.

1966

Soeharto menjadi presiden

2.

1966 (September)

Dibentuk Direktorat Jenderal Kehutanan yang dipimpin oleh Dr. Soejarwo

3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun