Mohon tunggu...
Moh Abdul Basyith
Moh Abdul Basyith Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Uin Raden Mas Said Surakarta

Musik, Olahraga, Membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Sebagai Alat Perubahan dan Kontrol Sosial Masyarakat

15 November 2024   04:45 Diperbarui: 15 November 2024   08:58 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Susun Oleh :

Moh Abdul Basyith (222111317)

Muhammad Jidan Madina (222111286)

Isnia Kuncari (222111295)

Mengenai hukum dan kontrol sosial menunjukkan bahwa hukum memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dan kestabilan dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial, social engineering, dan social welfare, yang memastikan bahwa perilaku anggota masyarakat sejalan dengan norma-norma yang berlaku.

Dalam fungsi kontrol sosial, hukum digunakan untuk mengendalikan tindakan-tindakan yang melanggar norma sosial dan merusak ketertiban umum. Contohnya, pengendalian kejahatan dilakukan melalui mekanisme pemidanaan, kompensasi, dan konsiliasi. Pemidanaan bertujuan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum, sementara kompensasi mengatur ganti rugi bagi korban. Selain itu, terapi dan konsiliasi membantu memperbaiki keadaan sosial yang terganggu, dengan tujuan mencapai harmoni dan stabilitas.

Di sisi lain, hukum juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial (social engineering). Dalam konteks ini, hukum tidak hanya bertujuan untuk menjaga status quo, tetapi juga mendorong perubahan ke arah yang lebih baik. Dengan demikian, hukum berperan dalam mengatur hubungan antara berbagai elemen masyarakat, seperti keluarga, politik, dan agama.

Sosiologi hukum juga menyoroti pentingnya pendekatan multidisipliner untuk memahami peran hukum dalam masyarakat. Tidak hanya dilihat dari perspektif formal, hukum juga harus dipahami dari sudut pandang sosial. Hal ini karena hukum berkembang seiring dengan perubahan dinamika sosial dan nilai-nilai masyarakat, Ketika mekanisme sosial lainnya gagal, hukum menjadi instrumen utama dalam menciptakan keteraturan dan keadilan. Secara keseluruhan, hukum sebagai kontrol sosial merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat yang memastikan keberlangsungan sistem sosial, baik melalui penegakan hukum, penyelesaian sengketa, maupun upaya perubahan sosial yang lebih baik.

Peran hukum sebagai alat kontrol sosial dapat dipahami sebagai mekanisme untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat, mengendalikan perilaku individu, dan memastikan bahwa tindakan mereka sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Dalam konteks ini, hukum berfungsi untuk menegakkan disiplin sosial dan mencegah terjadinya perilaku yang dapat merusak tatanan sosial.

Salah satu fungsi utama hukum sebagai kontrol sosial adalah memberikan sanksi bagi pelanggar norma, baik melalui pemidanaan, kompensasi, maupun konsiliasi. Pemidanaan bertujuan untuk menghukum pelanggar hukum dengan memberi efek jera, sementara kompensasi digunakan untuk mengatur ganti rugi bagi korban yang dirugikan. Dalam konteks konsiliasi, hukum juga berfungsi untuk memulihkan harmoni sosial melalui solusi yang bersifat damai dan remedial, seperti restrukturisasi atau rekapitalisasi.

Hukum juga berperan sebagai social engineering, di mana ia mendorong perubahan sosial ke arah yang lebih baik. Ini melibatkan penggunaan hukum untuk mengarahkan perilaku masyarakat agar sejalan dengan nilai-nilai dan tujuan sosial yang diinginkan, seperti menjaga stabilitas politik, meningkatkan moralitas, dan menciptakan keteraturan dalam hubungan sosial. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengatur perilaku individu, tetapi juga sebagai alat untuk mengubah struktur sosial secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun