Pemerintah Indonesia melalui  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  telah merilis regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI), setelah adanya regulasi yang mengatur kecerdasan buatan di Uni Eropa. Kominfo merilis Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023, sementara Uni Eropa merilis Undang-Undang Kecerdasan Buatan (AI Act).
SE Menkominfo menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI. Surat edaran ini ditujukan kepada pelaku usaha, aktifitas pemrograman berbasis AI, pada para penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat. Meski demikian, Menkominfo menegaskan surat edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum.
Di sisi lain, Uni Eropa melalui AI Act-nya mengambil "pendekatan berbasis risiko" terhadap produk atau layanan yang menggunakan AI dan berfokus pada pengaturan penggunaan AI dari pengaturan teknologinya sendiri. Undang-undang ini dibuat untuk melindungi demokrasi, aturan hukum dan hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, dan di saat yang sama juga mendorong adanya investasi dan inovasi. Â
Peraturan Uni Eropa ini juga melarang beberapa penggunaan AI karena dianggap memiliki risiko yang tidak dapat ditanggulangi seperti sistem penilaian sosial yang menentukan bagaimana orang-orang harus bertindak, beberapa tipe dari kebijakan prediktif dan sistem pengenalan emosi di sekolah dan tempat kerja.
Dengan demikian, baik Indonesia maupun Uni Eropa menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa penggunaan AI dilakukan dengan cara yang etis, aman, dan menghormati hak asasi manusia. Namun, pendekatan mereka dalam mencapai tujuan ini berbeda, dengan Indonesia lebih fokus pada penegakan nilai-nilai etis tertentu, sementara Uni Eropa menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk mengatur penggunaan AI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H