Mohon tunggu...
Aziz Aljaisyi
Aziz Aljaisyi Mohon Tunggu... Penulis - Pendidik

Hobi menuangkan isi pikiran melalui tulisan dengan harapan bermanfaat untuk para penikmat literasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Moderasi Beragama Dalam Perspektif Islam: Implementasi Nilai-nilai Pancasila

30 Januari 2025   11:43 Diperbarui: 30 Januari 2025   17:39 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Foto bersama Mentri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA saat APCS 2025 di Istiqlal

Indonesia ditakdirkan oleh Allah Ta'ala sebagai negara yang kaya akan keberagaman, baik dalam suku, budaya, maupun agama. Ada 1.340 suku dan enam agama yang resmi diakui oleh pemerintah Indonesia diantaranya; Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Ditambah dari masing-masing agama memiliki firqoh atau kelompok, misal dalam islam ada NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, DDII, Hidayatullah, Slafiy dan masih banyak lagi dan demikian pula pada agama lain di Indonesia. Selain itu kondisi geografisnya yang terdiri dari hamparan pulau-pulau yang terpisah oleh lautan menjadikannya salah satu negara kepulauan terbesar, dengan jumlah pulau yang tidak sedikit, yaitu 17.380 pulau. Sehingga hal tersebut sangan rawan akan terjadinya konflik antar suku, ras atau agama bahkan perpecahan dalam kelompok satu agama karena ajaran atau pemahaman yang berbeda. Atas Rahmat Allah Ta'ala yang telah mengaruniai ilham kepada para tokoh pendiri bangsa untuk membuat sebuah idiologi yang dapat menyatukan bangsa dengan keragamannya yaitu Pancasila, supaya tercipta kehidupan yang harmonis, damai, dan seimbang dalam keberagaman sehingga terjagalah kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.

Moderasi beragama merupakan salah satu implementasi dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan sikap seimbang (Tawazun), tidak ekstrem, serta menghormati perbedaan dalam keberagaman. Dalam konteks Indonesia, moderasi beragama bertujuan untuk menjaga harmoni sosial dengan mencegah sikap ekstrem, baik dalam bentuk radikalisme maupun liberalisme. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, mendorong moderasi beragama agar umat beragama dapat hidup berdampingan secara damai, saling menghormati, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Moderasi beragama menekankan prinsip keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain dalam menjalankan keyakinannya. Hal ini selaras dengan firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 143, "Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang Moderat (pertengahan, adil)" artinya tidak Ghuluw (radikal/ khawarij) dan tidak tafrit (lalai atau mengabaikan aturan agama; liberal) akan tetapi wasathiyyah (pertengahan) dalam beragama dan menyikapi suatu perbedaan. Dalam islam konsep moderasi berbasis pancasila telah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya 15 abad lalu yang tertuang dalam Al Qur'an maupun As Sunnah. Diantara konsep moderasi beragama yang benar dalam perspektif islam sebagai implementasi Pancasila;

  • Tidak mencaci maki agama lain terhadap peribadatannya, serta menghormati keyakinan orang lain dalam beragama dan tidak memaksa orang lain untuk mengikuti agama atau ajaran yang diyakininya. Banyak dalil dalam quran yang menjelaskan tentang hal ini. Diantaranya; Allah berfirman dalam QS. Al An'am ayat 108, "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan" artinya akan memicu perpecahan dan peperangan. Kemudian dalam Qur'an surat al kafirun, "Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku" dan juga Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 256, "Tidak ada paksaan dalam beragama". Ini lah alasan mengapa dahulu non muslim dizaman Nabi hidup damai di Madinah, Nabi membiarkan kaum Yahudi dan Nasrani untuk menjalankan keyakinannya. Poin satu dan dua mencerminkan Pancasila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa, dimana setiap warga Indonesia berkewajiban untuk menghargai kebebasan beragama dan menjalin hubungan harmonis antar umat beragama. Sebagaimana tertuang pada pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, artinya bahwa setiap umat beragama diberikan keleluasaan dalam menjalankan aturan agamanya baik dalam masalah aqidah (keyakinan) maupun 'amaliyah (peribadatan) dan satu sama lain saling mengharagai pebedaan tersebut dengan tidak mengorbankan keimanan.
  • Saling melindungi dan menjaga keamanan satu sama lain terlepas dari latar belakang agama, sebagai wujud kemanusiaan yang adil dan beradab serta menjaga persatuan Indonesia. Sebagaimana Allah berfiman dalam QS. At Taubah ayat 6, "Dan jika seorang di antara orang-orang non muslim itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia...". Bahkan Rasulullah mengancam seorang muslim yang berlaku radikal dengan membunuh non muslim yang berada dibawah perlindungan pemerintah kaum muslimin. Dari 'Abdullah bin 'Amr, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi (Non muslim yang wajib dilindungi), maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun." (HR. An Nasa'i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Maka pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan umat beragama dan masyarakat hendaknya berupaya untuk merawat kerukunan dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu perpecahan terlebih jika hidup bertetangga, maka hendaknya budayakan saling tolong menolong dalam masalah mu'amalah (kehidupan sosial), saling memberi hadiah dan tidak mengganggu dalam masalah ibadah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kasihilah orang-orang yang berada di atas bumi, niscaya Dia (Allah) yang berada di atas langit akan mengasihi kamu." (HR. At-Tirmidzi, no. 1924)
  • Menyikapi setiap perbedaan dengan hikmah, bijaksana dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan jalan musyawarah atau diskusi ilmiah sebagai implementasi sila ke empat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan atau yang dikenal dengan istilah Toleransi. Dalam Islam, toleransi dikenal dengan istilah tasamuh, yang berarti bersikap lapang dada dan menghargai perbedaan tanpa mengorbankan prinsip agama. Setiap agama memiliki norma-norma atau aturan yang wajib dipatuhi oleh penganutnya dan tentunya aturan dalam setiap agama berbeda-beda. Maka setiap insan yang berketuhanan harus menyadari perbedaan itu serta berlapang dada tanpa harus mencampur adukkan akidah. Berlaku bagi seorang Muballigh hendaknya memahami kaidah dalam berdakwah sebagaimana Allah jelaskan dalam Qs. An Nahl ayat 125, "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan nasihat yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik." Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan tentang makna hikmah dalam ayat tersebut, termasuk hikmah dalam berdakwah adalah berdakwah dengan dasar ilmu yang bersumber dari Al Qur'an dan Al Hadits, bukan tanpa ilmu, kemudian memulai dakwah dengan perkara yang paling penting (sesuai dengan skala prioritas), lalu yang lebih penting daripada (yang sesudahnya) dan yang lebih dekat dengan alam pikiran mereka dan dengan bahasa yang mudah dipahami, dan dengan penuh kelembutan dari sisi bahasa dan intonasi. Kemudian Ibnu Jarir menjelaskan Firman Allah "dan bantahlah mereka dengan cara yang baik" yaitu orang yang membutuhkan perdebatan dan berbantah-bantahan. Maka hendaklah hal tersebut dilakukan dengan cara yang baik, yaitu dengan lemah lembut, tutur dan baik perkataannya. Sebagaimana Allah berfirman, "Dan janganlah kalian berdebat dengan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka" (Surah Al-'Ankabut: 46).  Maka seorang muballigh hendaknya memahami kaidah-kaidah dalam berdakwah tersebut. Musyawarah merupakan solusi yag Islam berikan untuk mewujudkan keadilan sosial. Sebagaimana Allah berfirman dalam Surah Al-Imran ayat 159, "...dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu..." dijelaskan dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir oleh Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar  yang dimaksud dengan musyawarah adalah bukan dalam urusan syariat (aturan dalam islam) yang telah jelas didalamnya. Akan tetapi hal ini mewajibkan bagi para ulilamri dalam hal ini Pemerintah agar bermusyawarah dengan para ulama dalam hal yang belum mereka ketahui dan yang mereka bingungkan dalam urusan agama, dan bermusyawarah dengan para panglima perang dalam hal yang berhubungan dengan peperangan atau pertahanan, dan dengan para pemuka masyarakat atau tokoh agama dalam hal kemaslahatan masyarakat, dan dengan para sekertaris, pegawai, dan Menteri dalam hal yang berhubungan dengan kemaslahatan dan pemakmuran bangsa dan negara.
  • Memastikan setiap individu, tanpa memandang agama, mendapatkan hak dan perlakuan yang setara sebagai wujud Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sebagaimana Allah berfirman dalam Qs. Al Mumtahanah ayat 8, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil."

Demikianlah konsep moderasi beragama yang benar dalam perspektif islam sebagai implementasi Pancasila dalam mewujudkan persatuan Indoensia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun