Mohon tunggu...
ABDUL AZIZ., ST
ABDUL AZIZ., ST Mohon Tunggu... -

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

7 Sikap yang Wajib di Hindari

15 Januari 2014   16:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:48 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Banyak hal yang perlu kita sadari bahwa sikap pun perlu diperhatikan dan dijaga. Sikap yang perlu kita hindari antara lain :

1. Jangan buruk sangka

Menurut Imam Qurthubi menerangkan bahwa buruk sangka adalah melemparkan tuduhan kepada orang lain tanpa dasar yang benar. Dalam kehidupan sehari - hari seringkali kita menemukan peristiwa seperti di atas. Bahkan, boleh jadi diri kita pun tidak luput melakukan buruk sangka kepada orang lain. Baik disadari maupun tanpa disadari oleh diri kita sendiri. Jika sudah demikian, maka hidup kita tidak akan tenang.

2. Jangan saling memata-matai

Memang ada kegiatan memata-matai yang diperbolehkan. Yaitu kegiatan memata-matai pihak yang memusuhi dan memerangi Islam. Sedangkan di luar itu, maka tidak diperbolehkan. Baik terhadap sesama muslim maupun terhadap non muslim yang hidup di tengah - tengah umat Islam dan tidak memerangi umat Islam. Jika demikian, apalagi perbuatan memata-matai kehidupan saudara kita sendiri, sesama muslim, atau tetangga kita. Setiap orang tentu tidaklah sempurna. Selalu ada kekurangan dan kesalahan. Terlebih ... to be continue

3. Jangan saling mencari aib

4. Jangan saling bersaing kemegahan dunia

5. Jangan saling mendengki

6. Jangan saling membenci

7. Jangan saling bermusuhan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun