Mohon tunggu...
Abdul Aziz
Abdul Aziz Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

bervespa menikmati alam dan tata ruang kota

Selanjutnya

Tutup

Analisis

KPK Jangan Tebang Pilih Perlakukan Tersangka Koruptor

13 Januari 2025   20:01 Diperbarui: 13 Januari 2025   20:01 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Pojoksatu.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk menetapkan tersangka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK dapat menetapkan tersangka jika terdapat bukti permulaan yang cukup melalui penyelidikan atau penyidikan.

KPK berwenang menahan tersangka untuk memastikan kelancaran proses hukum, mencegah pelarian, dan menjaga barang bukti. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor seperti potensi pelarian dan dampaknya terhadap penyidikan, dan harus disetujui oleh pengadilan.

Secara keseluruhan, KPK berwenang menahan tersangka jika alasan yang sah ada untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru-baru ini menyoroti peran KPK dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dalam konteks ini, KPK harus menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi politik atau kepentingan lainnya. Sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk menyelidiki, menetapkan tersangka, hingga menahan, KPK harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

KPK harus menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang, fokus pada pencegahan, pemberantasan, dan penyelidikan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Setiap langkah, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa intervensi politik atau kepentingan lain.

Dengan bertindak profesional dan sesuai prinsip hukum, KPK dapat menegakkan keadilan dan efektif memberantas korupsi, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga ini.

KPK tidak boleh pilih kasih dalam menangani kasus korupsi. Jika bukti cukup, KPK harus bertindak tegas, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat negara atau tokoh penting. Penahanan segera diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah penghilangan bukti atau pelarian. Keadilan harus ditegakkan untuk semua, tanpa ada kekebalan hukum, guna menjaga integritas KPK dan memperkuat kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi.

Jika bukti cukup dan seseorang ditetapkan tersangka, tidak ada alasan untuk perlakuan istimewa. Semua tersangka korupsi, tanpa memandang jabatan, harus diperlakukan sama di depan hukum. Penahanan penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Keterbukaan dan ketegasan KPK dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritasnya dalam memberantas korupsi, karena korupsi merugikan rakyat dan negara.

Meskipun Hasto bukan pejabat negara tinggi, sebagai Sekjen PDIP, ia tetap figur politik penting. Penahanan seseorang seharusnya bergantung pada bukti dan pertimbangan hukum, bukan hanya jabatan. Alasan Hasto belum ditahan mungkin karena proses penyidikan yang masih berlangsung atau kebutuhan bukti lebih lanjut. Namun, penegakan hukum harus tetap adil dan transparan agar kepercayaan publik terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun