Mohon tunggu...
Abdul Aziz
Abdul Aziz Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

bervespa menikmati alam dan tata ruang kota

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Transaksi QRIS dan E-TOLL Kena PPN 12%?

23 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 23 Desember 2024   19:00 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.rri.co.id/tanpa-kategori/1209744/tak-benar-transaksi-qris-kena-pajak-12-ini-penjelasanya

Kenaikan PPN menjadi 12% mencakup berbagai barang dan jasa, kecuali yang telah dikecualikan atau digolongkan sebagai barang kebutuhan pokok. PPN 12% ini akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang tidak menjadi kebutuhan dasar, seperti kendaraan mewah, elektronik, dan barang konsumsi lainnya yang termasuk kategori mewah.

Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memastikan bahwa barang-barang pokok, obat-obatan, pendidikan, serta fasilitas kesehatan tetap bebas dari PPN. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kontribusi pajak yang lebih besar dari mereka yang menikmati barang dan jasa non-esensial, sementara kebutuhan dasar rakyat tetap terjangkau.

Kebijakan kenaikan PPN 12% juga memicu berbagai reaksi, namun pengecualian QRIS dan E-Toll patut diapresiasi. Kedua layanan ini bukan barang mewah, melainkan fasilitas penting yang mendukung inklusi keuangan dan kemudahan mobilitas. QRIS mempermudah transaksi digital, sedangkan E-Toll memperlancar perjalanan tanpa hambatan transaksi tunai.

Pengecualian PPN pada QRIS dan E-Toll memastikan biaya tetap terjangkau, mendorong adopsi teknologi digital, dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan, di mana pajak lebih diarahkan pada barang mewah, sementara fasilitas yang menunjang kehidupan sehari-hari tetap tidak terbebani pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa sistem pembayaran QRIS tidak akan dikenakan PPN, karena pajak hanya berlaku pada barang yang dijual, bukan pada sistem transaksinya. Airlangga juga memastikan bahan pokok, serta sektor transportasi, pendidikan, dan kesehatan, akan bebas dari PPN, kecuali pada beberapa hal tertentu.

Adanya naiknya PPN menjadi 12% tentu tidak akan membebani pelanggan dalam bertransaksi menggunakan QRIS atau E-Toll. Kedua layanan ini, yang merupakan bagian dari inovasi digital, telah dikecualikan dari pengenaan PPN. QRIS, sebagai sistem pembayaran digital, dan E-Toll, yang mempermudah transaksi di jalan tol, justru berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas.

Dengan ini, pemerintah memastikan bahwa teknologi yang memudahkan masyarakat tetap terjangkau, tanpa menambah beban biaya tambahan bagi konsumen. Ini adalah langkah yang tepat untuk mendukung inklusi keuangan dan kemudahan mobilitas tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun