Mohon tunggu...
Abdul Aziz
Abdul Aziz Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

bervespa menikmati alam dan tata ruang kota

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Sudahi Perdebatan, Putusan Bawaslu Prabowo Tidak Melanggar Aturan

21 November 2024   18:36 Diperbarui: 21 November 2024   18:38 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/20/17423521/mengapa-bawaslu-putuskan-prabowo-tak-langgar-aturan-soal-video-ajak-dukung

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran terkait video dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilihan, baik dari segi administrasi maupun tindak pidana pemilihan.

Rahmat Bagja juga mengungkapkan bahwa meskipun video yang diunggah Ahmad Luthfi melalui akun Instagram-nya mengandung muatan kampanye, video tersebut diposting pada 9 November 2024, yang masih berada dalam masa kampanye yang diperbolehkan, yakni antara 25 September hingga 23 November 2024.

Meskipun Prabowo menjabat sebagai Presiden, ia tetap diizinkan untuk ikut kampanye selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Menurut Bagja, hal ini sesuai dengan Pasal 70 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Putusan MK Nomor 52/2024, dan PP 32 Tahun 2018 yang membolehkan Presiden berpartisipasi dalam kampanye pemilihan.

Sebagai catatan, Pasal 70 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Keputusan ini menegaskan bahwa mekanisme pengawasan pemilu di Indonesia berfungsi dengan baik untuk memastikan kampanye tetap berjalan sesuai aturan tanpa melibatkan pelanggaran hukum.

Mari dengan sama sama kita menghormati keputusan Bawaslu, dengan keputusan ini menggarisbawahi pentingnya menjalankan proses pemilu dengan transparansi dan berdasarkan hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa setiap partisipasi dalam kampanye dilakukan dengan mematuhi aturan yang ada.

Prabowo menyadari bahwa sebagai presiden, ia harus menjaga netralitas dalam mendukung pasangan calon pemilu. Meskipun memiliki pandangan politik pribadi, ia fokus pada tugas utama untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan proses demokrasi berjalan adil. Prabowo berkomitmen untuk tidak menggunakan kekuasaan atau pengaruhnya untuk memihak salah satu paslon, demi memastikan pemilu yang bersih dan adil bagi semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun