Mohon tunggu...
Abdul Atsar
Abdul Atsar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/Universitas Mataram

Hobi membaca buku-buku terkait ilmu hukum dan pengembangan diri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Templete Buku Persyaratan Pendaftaran Indikasi Geografis/Dokumen Deskripsi

9 Desember 2022   13:55 Diperbarui: 9 Desember 2022   14:07 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DOKUMEN DEKRIPSI

 BAB I PENDAHULUAN 

Dalam pendahuluanharus memuat, yakni:

  • Nama Indikasi-Geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
  • Nama barang yang akan dilindungi Indikasi-Geografis;
  • Uraian Karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki katagori sama dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
  • Uraian mengenai pengaruh lingkungan geografis dan alam serta faktor manusia terhadap kualitas atau karakteristik barang tersebut.
  • Uraian tentang batas-batas wilayah dan /atau peta daerah yang dilindungi oleh IndikasiGeografis.
  • Uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan didaerah tersebut termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-Geografis tersebut.
  • Uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen didaerah tersebut dapat memproduksi, mengolah atau membuat barang terkait
  • Uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan
  • Label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-Geografis.

2 KETERANGAN 

Dokumen Persyaratan memuat;

  • Pemohon
  • Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa: 1. sumber daya alam; 2. barang kerajinan tangan; atau 3. hasil industri. b. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten.
  • Contoh:
  • KOPI KINTAMANI BALI Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis KOPI KINTAMANI BALI
  • Kata Kunci.
  • Pengisian dalam lembar dokumen
  • Sebutkan alamat atau kedudukan organisasi yang jelas
  • Sertakan nomer telepon atau hand phone ketua organisasi
  • Nama Indikasi-Geografis
  • Nama Indikasi Geografis dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Pengertian nama tempat, daerah, atau wilayah dapat berasal dari nama yang tertera dalam peta geografis atau nama tertentu lainnya yang karena pemakaian secara terus menerus menjadi dikenal sebagai nama tempat asal barang yang bersangkutan.
  • Contoh. Beras Pandanwangi Cianjur, Kopi Arabika Toraja, Tembakau Deli, Kopi Arabica Kintamani Bali, Lada Putih Muntok. Java Coffee Pancoer, Kopi Arabika Java Preanger, Tenun Ikat Sika.
  • Kata Kunci :
  • Nama yang dicantumkan adalah nama yang dikenal dalam perdagangan,
  • Nama Umum, nama perumpamaan atau nama lain yang tidak mengidikasikan secara langsung terhadap produk akan ditolak Kata-kata yang mengindikasikan tentang produk harus dihindarkan seperti kata, terbaik, terenak, tradisional,natural, orinal, asli.
  • Nama Barang
  • Nama dari barang/ produk Indikasi-Geografis yang akan dimintakan perlindungannya. Contoh. Beras, Kopi, Lada Putih, Kayu Manis, Kain Tenun, dll. Contoh. Ubi Madu Cilembu, Salak Gula Sebetan.
  • Uraian Karakteristik dan Kualitas Produk
  • Adalah uraian yang menerangkan ciri dan kualitas serta keunggulan barang/produk Indikasi-Geografis. Jika tidak ada yang membedakan produk dari produk standar maka produk tersebut tidak dapat diterima sebagai GI.(contoh karet, kelapa sawit, kelapa ) Apa yang membuat produk ini unggul, dan bagaimana dia berbeda dengan produk lain untuk barang sejenis.
  • Dalam dokumen diskripsi ini keunggulan produk harus didasarkan pada data ilmiah, termasuk data fisik dan organoleptik (rasa) termasuk gambaran warna, bentuk, ukuran, tekstur, komposisi, aroma, rasa, juga tampilan, (Jika bukan produk makanan) dll. Hindarkan.
  • Deskripsi subjektif, seperti rasa yang sangat baik, bentuk yang indah, tekstur yang hebat dan bagus, dan sebagainya sebaiknya dihindari
  • Titik Kunci :
  • Produk harus spesifik: bukan produk generik.
  • Apa yang membuat produk ini istimewa ? bagaimana produk tersebut berbeda dari produk lain dalam kategori barang yang sama
  • Uji uji kualitas yang dilakukan dalam laboraturium di jadikan lampiran

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun