Mohon tunggu...
abdul afit
abdul afit Mohon Tunggu... Freelancer - Tutor geografi

Bumi dan bola, sama-sama bundar!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tahun 1960, Kota Bandung Buka Puasa Hampir Pukul 7 Malam

18 April 2023   08:26 Diperbarui: 12 Mei 2024   03:26 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2. Waktu Sumatra Selatan (Zuid-Sumatra  tijd) GMT+07.00 meliputi Bengkulu, Palembang, dan Lampung. 

3. Waktu Jawa ( Java tijd) GMT+07.30 meliputi Jawa, Bali, Madura dan Kalimantan. 

4. Waktu Sulawesi (Celebes tijd) GMT+08.00 meliputi Sulawesi dan Kepulauan Nusa Tenggara. 

5. Waktu Maluku (Molukken tijd) GMT+08.30 meliputi Kepulauan Maluku (Ternate, Namlea, Ambon dan Banda). 

6. Waktu Nugini (Nieuw Guinea tijd) GMT+09.00 meliputi Papua.  

Zona waktu yang dibuat di jaman Hindia Belanda ini berlaku hingga 1963. Setelah Papua masuk ke dalam wilayah kedaulatan NKRI pada tanggal 1 Mei 1963, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keppres No.243 tahun 1963 tentang pembagian waktu wilayah di Indonesia yang baru. 

Dalam Keppres ini dinyatakan wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga daerah waktu WIB (UTC+07.00), WITA (UTC+08.00) dan WIT (UTC+09.00) dengan pertimbangan aspek sosial, agama, efisiensi ekonomi dan penyederhanaan. Pembagian waktu ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1964.

Tahun 1988 pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 41 Tahun 1987 memperbaharui wilayah zona waktu Indonesia yaitu dengan memindahkan provinsi Bali dari zona WIB ke WITA. Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipindahkan dari zona WITA ke zona WIB. 

Keppres No.41 Tahun 1987 tentang  pembagian zona waktu di Indonesia berlaku hingga sekarang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun