Mohon tunggu...
Abdul Rojak
Abdul Rojak Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah hiburan, menulis adalah pelepasan ide dan gagasan

ABDUL ROJAK, tinggal di Depok, Jawa Barat, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

13 Mei 2011   08:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:46 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di hutan, saat pohon sudah cukup umur, dari karakterisitik ketinggian dan ketebalan batang, maka sebuah pohon dapat dan boleh ditebang untuk keperluan ekonomis. Untuk kasus seperti ini tebang pilih wajib dan harus ditaati, agar kelangsungan ekosistem terjaga dengan seimbang. Namun untuk kasus hukum, Penegakkan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, ini adalah penjabaran dari UUD 1945 bahwa setiap warga negara di mata hukum sama. Yang bersalah harus di hukum, siapapun orangnya, apapun jabatannya. * Penulis adalah Guru Sejarah SMA Avicenna Cinere

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun