Di hutan, saat pohon sudah cukup umur, dari karakterisitik ketinggian dan ketebalan batang, maka sebuah pohon dapat dan boleh ditebang untuk keperluan ekonomis. Untuk kasus seperti ini tebang pilih wajib dan harus ditaati, agar kelangsungan ekosistem terjaga dengan seimbang. Namun untuk kasus hukum, Penegakkan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, ini adalah penjabaran dari UUD 1945 bahwa setiap warga negara di mata hukum sama. Yang bersalah harus di hukum, siapapun orangnya, apapun jabatannya. * Penulis adalah Guru Sejarah SMA Avicenna Cinere
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H