APBN DAN APBD SOLOK SELATAN
Berikut adalah perbedaan DBH (Dana Bagi Hasil), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan DAU (Dana Alokasi Umum) dalam konteks transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah di Indonesia:
A. PERBEDAAN DBH(Dana Bagi Hasil),DAK(Dana Alokasi Khusus),DAU(Dana Alokasi Umum)
1. DBH (Dana Bagi Hasil)
DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk memdanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan dana bersumber dari Pajak dan SDA(Sumber Daya Alam).
2. DAK (Dana Alokasi Khusus)
DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus daerah tersebut. DAK digunakan untuk prioritas pembangunan nasional.
3. DAU (Dana Alokasi Umum)
DAU adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dan DAU memiliki sifat umum untuk membiayai kebutuhan daerah secara luas dan mengurangi ketimpangan antar daerah.
B. SUMBER DANA DAN JUMLAH DANA ANGGARAN 2024 NASIONAL
1. Pajak