Mohon tunggu...
Rohmat Abdul Qodir
Rohmat Abdul Qodir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga (NIM : 21107030052)

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga NIM : 21107030052

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Investasi Bodong, Hindari Hal-hal yang Tidak Pasti

17 Februari 2022   17:01 Diperbarui: 17 Februari 2022   20:05 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi investasi.(Dok. Bank DBS via kompas.com)

 

Investasi adalah pilihan tepat apabila kamu ingin memutar keuangan kamu. Investasi dilakukan sebagai bentuk simpanan di hari tua (jangka panjang dan pendek). Bentuk dari investasi sendiri ada dua, investasi dalam produk keuangan dan bisnis. Secara langsung seperti investasi toko, kantor atau properti. Investasi dalam produk keuangan yang banyak menjadi pilihan banyak orang adalah reksadana.

Sudah banyak korban masyarakat Indonesia termakan dengan kata-kata investasi yang sebenarnya itu adalah investasi bodong alias penipuan berkedok investasi. 

Di mana kamu akan diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam sejumlah produk atau bisnis, yang sebenarnya produk atau bisnis tersebut tidak pernah ada dan palsu. Investasi bodong ini kemudian memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai investasi itu sendiri, dimana masyarakat diiming imingi untung besar tanpa mengetahui sistem dari investasi tersebut.

Terdapat beberapa ciri-ciri investasi bodong sebagai berikut :

  • Tidak mempunyai izin resmi

Sebelum kamu melakukan investasi, pastikan dulu bahwa produk investasi atau perusahaan tersebut memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK). Dengan terdaftarnya perusahaan tersebut di OJK maka transaksi yang kamu lakukan akan terjamin keamanannya.  Apabila kamu mau berinvestasi tetapi terkait perizinan tidak jelas sebaiknya hal-hal seperti itu kamu hindari, karena investasi semacam itu berpotensi bodong.

  • Nilai keuntungan yang tergolong tidak  masuk akal

Masyarakat akan diiming-imingi nilai keuntungan yang besar dengan waktu yang singkat. Ini merupakan salah satu cara pendekatan investasi bodong yang dilakukan demi menarik pengguna atau pelanggan. Kamu disuruh menyetor uang dan kemudian kamu akan memperoleh keuntungan yang menggiurkan dalam kurung waktu yang singkat tanpa melakukan apapun. Padahal, investasi sendiri bersifat fluktuatif, dalam artian dapat berubah sesuai dengan kondisi ekonomi. Maka dari itu, ketika perekonomian sedang bagus kamu bisa saja mendapatkan keuntungan yang tinggi. Tetapi jika perekonomian sedang tidak bagus, hasilnya juga tidak akan bagus.

  • Proses yang terlalu mudah

Investasi bodong biasanya akan mengatakan bahwa kamu bisa berinestasi kapanpun dan dimanapun dan akan mendapatkan keuntungan ketika kamu berhenti. Kamu akan diiming-imingi kemudahan dalam berinvestasi. Tentunya hal itu tidaklah benar, investasi perlu memerlukan waktu beberapa saat bahkan bisa berhari-hari untuk memproses semua transaksi kamu dan keaslian data yang kamu pakai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kerugian yang dialami masyarakat dalam sepuluh tahun terakhir akibat investasi bodong tersebut mencapai Rp 117,4 triliun.

"Ini baru yang memang masuk proses hukum, masih banyak kegiatan lain yang memang masyarakat tidak lapor," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing, dalam seminar yang digelar secara daring, Kamis, 10 Februari 2022. Investasi bdodong ini tentu sangat merugikan masyarakat yang tidak tahu menahu soal investasi dan kemudian berinvestasi dengan cara asal-asalan.

Baru baru ini terdapat kasus mengenai investasi bodong ini. Kasus ini melibatkan seorang influencer atau trader yang diduga berperan sebagai affiliator di aplikasi trading Binomo. Kasus investasi bodong Binomo menyeret nama Indra Kesuma atau Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rich Medan. 

Dia bersama beberapa orang lainnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh para korban Binomo. Binomo sendiri adalah platform binary option yang memiliki sistem untuk berjudi, bukan trading apalagi investasi. 

Menteri Perdagangan M. Lutfi secara tegas menyatakan bahwa binary options jelas berbahaya bagi masyarakat dan di dalamnya ada skema ponzi yang sangat merugikan konsumen. Lutfi juga secara tegas mengatakan bahwa binary options adalah tindakan kriminal dan penegak hukum akan menangkap orang-orang di balik praktik gambling alias perjudian berkedok trading tersebut. 

Masyarakat yang menjadi korban tertipu usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor berinisial IK di media sosial YouTube, Instagram, dan Telegram. Terlapor mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi. Pihak kepolisian menduga masyarakat mengalami kerugian yang mencapai 3,8 Miliar. Kasus tersebut hingga sekarang masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa modus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option memanfaatkan influencer untuk memasarkan produknya. Padahal, aplikasi tersebut dicurigai menerapkan skema ponzi atau sistem pemberian keuntungan berjenjang bagi membernya yang kerap digunakan investasi-investasi bodong.

"Robot trading, servernya ada di luar negeri. Kemudian di dalam negeri menggunakan affiliator atau agent-agent kemudian untuk pemasarannya mereka menggunakan influencer-influencer," kata Arief dalam Podcast Polri TV sebagaimana dikutip, Rabu (9/2).

Investasi merupakan pilihan tepat bagi kamu jika kamu juga tepat dalam memilih untuk berinvestasi dimana. Jangan sampai kamu terkena investasi bodong dari oknum tidak bertanggung jawab seperti yang sudah terjadi. Maka dari itu, sebelum kamu bisa berinvestasi kamu harus tahu kejelasan dimana kamu mau berinvestasi. Kurangnya pemahaman dan literasi mengenai investasi sendiri menjadikan masyarakat mudah terjerumus dalam kasus kasus penipuan berkedok investasi ini.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi, kamu tidak perlu takut, sebab terdapat beberapa tips supaya kamu terhindar dari investasi bodong sebagai berikut:

  • Cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya yang akan kamu beli.
  • Pastikan lembaga investasi terdaftar di OJK secara resmi.
  • Minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.
  • Semakin besar keuntungan yang ditawarkan,  maka semakin besar juga risiko kerugian yang akan kamu alami.
  • Hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan secara detail rencana bisnis perusahaan.
  • Cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun