Mohon tunggu...
Rohmat Abdul Qodir
Rohmat Abdul Qodir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga (NIM : 21107030052)

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga NIM : 21107030052

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Investasi Bodong, Hindari Hal-hal yang Tidak Pasti

17 Februari 2022   17:01 Diperbarui: 17 Februari 2022   20:05 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi investasi.(Dok. Bank DBS via kompas.com)

Baru baru ini terdapat kasus mengenai investasi bodong ini. Kasus ini melibatkan seorang influencer atau trader yang diduga berperan sebagai affiliator di aplikasi trading Binomo. Kasus investasi bodong Binomo menyeret nama Indra Kesuma atau Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rich Medan. 

Dia bersama beberapa orang lainnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh para korban Binomo. Binomo sendiri adalah platform binary option yang memiliki sistem untuk berjudi, bukan trading apalagi investasi. 

Menteri Perdagangan M. Lutfi secara tegas menyatakan bahwa binary options jelas berbahaya bagi masyarakat dan di dalamnya ada skema ponzi yang sangat merugikan konsumen. Lutfi juga secara tegas mengatakan bahwa binary options adalah tindakan kriminal dan penegak hukum akan menangkap orang-orang di balik praktik gambling alias perjudian berkedok trading tersebut. 

Masyarakat yang menjadi korban tertipu usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor berinisial IK di media sosial YouTube, Instagram, dan Telegram. Terlapor mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi. Pihak kepolisian menduga masyarakat mengalami kerugian yang mencapai 3,8 Miliar. Kasus tersebut hingga sekarang masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa modus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option memanfaatkan influencer untuk memasarkan produknya. Padahal, aplikasi tersebut dicurigai menerapkan skema ponzi atau sistem pemberian keuntungan berjenjang bagi membernya yang kerap digunakan investasi-investasi bodong.

"Robot trading, servernya ada di luar negeri. Kemudian di dalam negeri menggunakan affiliator atau agent-agent kemudian untuk pemasarannya mereka menggunakan influencer-influencer," kata Arief dalam Podcast Polri TV sebagaimana dikutip, Rabu (9/2).

Investasi merupakan pilihan tepat bagi kamu jika kamu juga tepat dalam memilih untuk berinvestasi dimana. Jangan sampai kamu terkena investasi bodong dari oknum tidak bertanggung jawab seperti yang sudah terjadi. Maka dari itu, sebelum kamu bisa berinvestasi kamu harus tahu kejelasan dimana kamu mau berinvestasi. Kurangnya pemahaman dan literasi mengenai investasi sendiri menjadikan masyarakat mudah terjerumus dalam kasus kasus penipuan berkedok investasi ini.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi, kamu tidak perlu takut, sebab terdapat beberapa tips supaya kamu terhindar dari investasi bodong sebagai berikut:

  • Cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya yang akan kamu beli.
  • Pastikan lembaga investasi terdaftar di OJK secara resmi.
  • Minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.
  • Semakin besar keuntungan yang ditawarkan,  maka semakin besar juga risiko kerugian yang akan kamu alami.
  • Hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan secara detail rencana bisnis perusahaan.
  • Cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun