Mohon tunggu...
Abdul GhoniHasanul
Abdul GhoniHasanul Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa UIN KHAS Jember FUAH ILHA 21

alhamdulillah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Tindak Pidana Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi

24 November 2021   20:17 Diperbarui: 24 November 2021   20:20 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Tim Kejaksaan Penyidikan Kejaksaan Agung pada Biro Penyidikan  Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Pemeriksaan 8 Saksi dalam Perkara Tipikor diduga PT Asabri. Saksi yang diwawancarai antara lain RO selaku direktur PT OSO Investment Management, WAW selaku direktur pemasaran PT Asia Raya Kapital, SKG selaku direktur PT Lotus Andalan Sekuritas dan SH selaku direktur PT Karingau Industri Sejahtera. 

Kemudian YM sebagai karyawan PT Asabri, MN dan SV sebagai sales officer PT Ciptadana Sekuritas Asia, dan RMA sebagai compliance officer di PT Reliance Sekuritas Indonesia. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan  suatu perkara pidana yang ia sendiri dengar, lihat  dan  alami  guna mengetahui rincian hukum dari tindak pidana tersebut. korupsi  terjadi di PT Asabri," kata AGO. Direktur Pusat Informasi Hukum  Leonard Eben.Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (21 September 2021). 

 Saat ini ada 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri. Delapan tersangka berubah status menjadi terdakwa. Mereka saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

 Kedelapan terdakwa itu adalah Jimmy Sutopo selaku Direktur Hubungan Investor Emiten Jakarta  dan Benny Tjokrosaputro selaku direktur PT Hanson Internasional. Kemudian ada mantan Dirut PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Setelah itu, BE menjadi Chief Financial Officer PT Asabri antara Oktober 2008 dan Juni 2014 dan HS adalah Direktur PT Asabri antara 2013-2014 dan 2015-2019. 

Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra serta LP selaku Executive Chairman PT Prima Network. Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Teddy Tjokrosaputro yang merupakan CEO PT Rimo International Lestari, ESS adalah pengusaha yang merupakan mantan direktur Ortos Holding LTd, B adalah mantan CEO PT Sinergi Millennium Sekuritas (sebelumnya) adalah PT Millenium Danatama Sekuritas) dan RARL adalah Wali Amanat PT Sekawan Inti Pratama. 

 Selain itu, Kejaksaan telah menetapkan 10 Manajer Investasi (IM) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh perusahaan pengelola investasi tersebut adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC. Badan Pengawasan Negara (BPK) melaporkan kerugian akibat korupsi negara  di PT Asabri sebesar 22,78 triliun VND. Kerugian negara  akibat penyelewengan pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri  periode 2012 - 2019. 444

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun