Mohon tunggu...
Abd Samad
Abd Samad Mohon Tunggu... Pustakawan - Mahasiswa UINSI Samarinda

Hobi saya Adalah Fotografi dan berkebun. Saya juga tertarik dengan dunia politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah dalam Melindungi Hutan Konservasi Terhadap Illegal Logging bagi Keberlangsungan Mahkluk Hidup dan Kelestarian Alam di Indonesia

30 Mei 2023   12:40 Diperbarui: 30 Mei 2023   12:43 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: detik.com

Oleh: Eval Frayoga

(Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda)

Definisi Hutan Konservasi dan Fungsinya 

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Jenis hutan ini cenderung terbentuk dari hutan alam iyang memiliki berbagai macam jenis tanaman. Keanekaragaman jenis tanaman yang tinggi akan membantu hutan tetap menjaga keseimbangan ekologinya.

Kawasan hutan konservasi merujuk kepada suatu kawasan yang dilindungi. Tujuan dan fungsi hutan konservasi yaitu: 

Fungsi hutan konservasi sebagai tempat perlindungan keanekaragaman hayati dan sistem penyangga kehidupan di dalamnya. Pasal 1 angka 9 UU 41/1999 menyatakan bahwa Hutan Konservasi adalah “kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.” Selanjutnya, dalam Pasal 7 UU 41/1999 dikatakan bahwa hutan konservasi terdiri atas:  

1. kawasan hutan suaka alam 

2. kawasan hutan pelestarian alam; dan  

3. taman buru.  

Adapun yang dimaksud dengan kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga sistem kehidupan (Pasal 1 angka 10 UU 41/1999). Sementara itu, yang dimaksud dengan kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 1 angka 11 UU 41/1999).   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun