Mohon tunggu...
Abd Samad
Abd Samad Mohon Tunggu... Pustakawan - Mahasiswa UINSI Samarinda

Hobi saya Adalah Fotografi dan berkebun. Saya juga tertarik dengan dunia politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Evaluasi Infrastruktur dan Luas Wilayah Kukar yang Mempengaruhi Pelayanan Publik

30 Mei 2023   08:00 Diperbarui: 30 Mei 2023   08:33 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh: Feldy Rezika Fajran

Apa itu Kutai Kartanegara?

Kutai Kartanegara merupakan salah satu kabupaten yang ada di Kalimantan Timur dengan luas daerah sebesar 23.601,91 km² dan jumlah penduduk sebanyak 734.485 jiwa (2020) menjadikannya sebagai salah satu kabupaten dengan daerah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang banyak. Maka seharusnya kabupaten Kukar memiliki infrastruktur publik yang efisien dan cepat terutama jalan, tetapi kenyataannya tidak seperti itu terutama bagi mereka yang jauh dari pusat pemerintahan yakni Tenggarong.

Ada apa dengan infrastruktur Kukar?

Infrastruktur merupakan hal yang paling penting dalam suatu wilayah karena dia merupakan sarana bagi masyarakat untuk beraktivitas seperti “jalan” untuk mobilitas masyarakat atau seperti rumah sakit yang digunakan untuk pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang sakit. Maka sudah seharusnya infrastruktur itu jadi hal yang paling harus diperhatikan karena iya ibarat pembuluh darah di tubuh makhluk hidup. Tetapi faktanya masih banyak infrastruktur di kabupaten Kukar ini yang kurang memadai terutama jalan, masih banyak jalan yang rusak bahkan di pusat pemerintahan sendiri tidak sedikit juga ditemukan jalan rusak yang ironisnya belum diperbaiki padahal terletak di pusat pemerPelayanan publik harus memperhatikan asas-asas keadilan dan non diskriminasi, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan pelayanan publik memperhatikan asas-asas keadilan dan non diskriminasi, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan. Sayangnya untuk daerah terjauh Kukar kemudahan dan keterjangkauan agaknya sulit bagi mereka karena mereka harus menempuh jarak lebih dari 1 jam hanya untuk mendapatkan pelayanan publik seperti mengurus KTP, Akta dan lain sebagainya.

Harusnya pemerintah daerah Kukar melakukan kebijakan seperti apa?

Kebijakan pertama-tama yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah melakukan perbaikan jalan-jalan yang rusak secepat mungkin agar mobilitas masyarakat semakin baik terutama bagi mereka yang berada di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

Kemudian menyediakan pelayanan publik berbasis online juga menyediakan layanan internet cepat agar mereka dapat mengaksesnya dengan mudah.

Agar jalan tidak cepat rusak maka berat bawaan kendaraan terutama truk-truk harus dibatasi dan jalan harus selalu melakukan perawatan rutin agar tidak terjadi lagi kerusakan yang parah.

Maka jika hal tersebut dilaksanakan pemerintah dan rakyat jugalah yang dapat merasakan nikmatnya karena pemerintah sendiri juga menggunakan jalan yang sama seperti masyarakat pada umumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun