Mohon tunggu...
Abdul Rozak
Abdul Rozak Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menjadi Manusia yang memanusiakan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Belajar dan menasehati diri sendiri lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Label Halal Antara Otoritas Menag dan MUI?

13 Maret 2022   13:03 Diperbarui: 13 Maret 2022   13:05 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

filosofi logo terbaru : semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Saya sendiri lebih suka logo lama karena sudah familiar. Tapi logo yang sekarang juga ndak masalah it's just a symbol.

Dari Aspek politik beberapa hari akan ada gerakan untuk menyerang kemenag. Siapa yang memobilisasi gerakan ini? tentu orang2 yg punya kepentingan & orang2 yg sumber dana mereka diusik. Layaknya bocah yang sedang diambil mainannya, mereka akan marah dan mengumpat2 kesegala arah supaya mainannya dikembalikan. Karena ini urusan uang/urusan perut mungkin akan ada gelombang demonstrasi berjilid2 semoga berjalan damai & kondusif (tidak anarkis).

Dulu setau saya yang mengkaji produk halal menag dan yang kasih stempel MUI (Kolaborasi) tapi ndak tau yg sekarang skemanya seperti apa kolaborasi/kompetisi? 

Pendapat Menag bahwa yang punya Otoritas label halal memang pemerintah sulit dibantah. Karena kalau yang punya Otoritas label halal Ormas bisa repot setiap Ormas akan bersaing mengeluarkan label halal untuk memperkuat pengaruh siapa yang paling valid dan punya Otoritas itu, dimana bisa berujung pada kompetisi yang tidak sehat.

Kalau misal menag melakukan kebijakan yang sangat kontra terhadap kepentingan masyarakat pak leknya menag yang sekarang (Gus Mus) pasti akan speak up.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun