Mohon tunggu...
Abdul Rozak
Abdul Rozak Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menjadi Manusia yang memanusiakan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Belajar dan menasehati diri sendiri lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rame-Rame Suara Toa Adzan

25 Februari 2022   10:46 Diperbarui: 25 Februari 2022   18:59 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal ini terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 ihwal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, terjadi pro kontra. Saya sendiri sebagai muslim terhadap aturan ini termasuk yang pro, bukan karena yang bikin peraturan adalah satu Ormas tapi karena memang aturan itu perlu muncul (aturan terkait kenalpot brombong dan implementasi dilain artikel).  Implementasi aturan ini melihat kondisi masyarakat, bila masyarakat sekitar agamanya heterogen dgn aktivitas padat merasa terganggu ya aturan ini berlaku dan sebaliknya (jangan digeneralisasi). 

Adzan sebagai syiar Islam memang harus! cuman dalam pelaksanaan memang harus diatur supaya umat lain juga tidak terganggu (baca : tasamuh/toleransi). Kegiatan keagamaan lain seperti pengajian, khataman, qasidah, dll (selain adzan), diatur dengan memakai speaker dalam saja itu sudah tepat saya kira. Hal ini -/+ sama dengan di Korea Selatan (kalau korut saya tidak tau) & Arab Saudi.

Sejarah adzan untuk panggilan & petunjuk waktu sholat : ada yang mengusulkan lonceng, terompet, sinyal api di menara, Hingga Sayyidina Umur mengusulkan lafadz adzan. Hukum adzan adl Sunnah. Fungsi adzan sebagai panggilan & pengingat sholatpun bisa di beri alternatif oleh aplikasi hp. Apalagi ketika orang yang kerjanya diruang kedap suara, aplikasi hp bisa menjadi pengingat waktu sholat ketika suara toa masjid terhalangi oleh dinding kedap suara.

Jadi inget zaman saya SD sekitar tahun 2004 ada cerita keajaiban adzan yang terdengar di ruang hampa oleh astronot Neil Armstrong. Namanya cerita keajaiban meskipun dalam sains dikatakan bahwa suara hanya dapat merambat melalui medium (tidak bisa terdengar dalam ruangan hampa) ya terserah, Jadi sampean percaya monggo tidak juga ndak apa2.

Sedangkan dari analisis hukum sekilas sudah sesuai dengan pasal 28j ayat 1 UUD 1945 (dalam kajian metode interpretasi Sudikno, penemuan hukum, univ. Atma Jaya Yogyakarta/2010 : masuk kategori interpretasi sistematis).

Akhir artikel saya tutup dengan anekdot rule of three-nya Gus Dur ttg 3 Tokoh berasal dari agama Islam, Kristen, dan Budha yang merasa paling dekat dengan Tuhan. 

Budha : panggil Tuhan dengan "Om"

Kristen :  panggil Tuhan dengan "Bapa"

Islam : "boro-boro dekat justru agama saya malah paling jauh sendiri dengan Tuhan. Lah gimana tidak, wong kalau di agama saya itu kalau memanggil Tuhan saja harus memakai Toa,” kelakar Gus Dur. Al Fatihah untuk Beliau

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun