Jambi - Sebuah tindakan hukum telah diambil terhadap Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Universitas Batanghari (UNBARI) oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), pengelola universitas tersebut. Pengacara dari YPJ, Firmansyah, telah mendatangi Mapolda Jambi pada Senin, 12 Juni 2023, untuk melaporkan Pjs Rektor tersebut atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan di UNBARI.
Firmansyah menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya ke Polda adalah untuk mengadukan Pjs Rektor yang masih menjabat di UNBARI. YPJ menduga bahwa terdapat beberapa tindak pidana yang telah dilakukan oleh Pjs Rektor tersebut, antara lain penyalahgunaan jabatan dan wewenang, mengubah spesimen tanda tangan serta membuat rekening baru atas nama UNBARI, manipulasi data kepegawaian UNBARI, tidak membayar gaji karyawan UNBARI, serta pembuatan surat palsu dengan mengaku sebagai Rektor Definitif dalam ijazah UNBARI.
Sebelumnya, pada 30 Maret 2022, YPJ telah menyetujui penunjukan Pjs Rektor di UNBARI oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan tugas penyelamatan hingga terpilihnya Rektor Definitif UNBARI.
"Kami sangat menyesalkan bahwa orang yang ditugaskan malah melakukan tugas-tugas yang melebihi kewenangannya. YPJ telah memberikan somasi atau peringatan sebanyak dua kali, namun tidak mendapat respons. Oleh karena itu, kami terpaksa melaporkannya ke polisi," ungkap Firmansyah, SH, MH dari LBH Bulan Bintang,.
Terkait dengan laporan pasal 170 KUHP yang telah diajukan ke Mabes Polri, YPJ berharap bahwa Polda Jambi juga akan bekerja dengan cepat dan efektif seperti yang telah dilakukan oleh Mabes Polri.
Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan kualitas kepemimpinan dalam institusi pendidikan. YPJ sebagai pengelola UNBARI memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memastikan bahwa perguruan tinggi tersebut dijalankan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui langkah hukum ini, YPJ berharap keadilan akan tercapai dan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum dapat dihentikan.
Pihak berwenang, termasuk Polda Jambi, diharapkan dapat melakukan investigasi yang objektif dan menyeluruh terhadap kasus ini. Proses hukum yang adil dan transparan akan memberikan keyakinan kepada publik bahwa tindakan-tindakan yang merugikan institusi pendidikan tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Tentu saja, keberlanjutan dan stabilitas UNBARI juga perlu diperhatikan selama proses hukum berlangsung. Mahasiswa, dosen, dan karyawan universitas perlu diberikan kepastian bahwa institusi tetap beroperasi dengan lancar dan terjaga mutu pendidikan yang diselenggarakan. Kepemimpinan yang kuat dan stabil sangat penting untuk menjaga kontinuitas pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap UNBARI.
Selain itu, kasus ini juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh pejabat dalam institusi pendidikan. Organisasi pengelola harus memiliki mekanisme kontrol yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang melanggar hukum. Seluruh pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, perlu memastikan bahwa proses seleksi dan penunjukan pejabat di perguruan tinggi dilakukan dengan cermat dan transparan.
Selama proses hukum berlangsung, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk menghormati prinsip praduga tak bersalah. Pjs Rektor yang terlibat dalam kasus ini juga berhak untuk memberikan pembelaan dan menjalani proses hukum yang adil. Bagi YPJ, langkah yang diambil merupakan upaya untuk menjaga integritas institusi dan melindungi kepentingan para mahasiswa, dosen, dan karyawan UNBARI.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan institusi pendidikan lainnya. Perlunya penerapan sistem pengawasan dan mekanisme pengendalian internal yang kuat untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan. Selain itu, partisipasi aktif dari seluruh komponen institusi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas juga sangat penting.