Mohon tunggu...
aabdul kodir
aabdul kodir Mohon Tunggu... -

-

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Fenomena Nikah Siri di Masyarakat

24 Januari 2015   20:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:27 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malang, 4 januari 2015

Manusia merupakan mahluk hidup di mana manusia tersebut masing –masing memiliki kebutuhan,baik kebutuhan biologis,jasmani dan rohani . Salah satu cara untuk mencapai kebutuhan tersebut adalah dengan cara berkeluarga .Di dalam keluarga terdapat sepasang suami istri yang sebelumnya melakukan perkawinan

Di Indonesia sendiri perkawinan di anggap sebagai perbuatan hukum di mana di atur dalam undang –undang yaitu uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan . Perkawinan adalah Ikatan lahir bathin antara seorang Pria dan seorang wanita sebagai Suami-Isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.Artinya perkawinan tidak bias di lakukan sesame jenis sedangkan di dalam pasal 2 uu no 1 tahun 1974 ayat 1 dan 2 tentang syarat sah perkawinan yaitu perkawiana sah apabila di lakukan menurut hukum masih agama dan kepercayaanya serta perkawianan harus di catat sesuai dengan uu yang berlaku .

Pada saat ini di dalam kehidupan bermasyarakat tidak jarang kita temukan adanya peristiwa perkawinan yang tidak dicatat atau yang kita sebut sebagai nikah siri. Peristiwa tersebut merupakan suatu fenomena social terkait dengan hukum nasional. Di kalangan masyarakat peristiwa nikah siri merupakan hal yang biasa, karena nikah siri tidak bertentangan dengan agama atau kepercayaan.  Mereka merasa banyak diuntungkan dengan adanya nikah siri salah satunya tidak perlu repot – repot untuk mendaftarkan  perkawinannya ke instansi Negara. Masyarakat yang melakukan nikah siri beranggapan bahwa nikah hanya sekedar akad yang dilakukan calon suami dan istri yang adanya wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qobul. Dengan hal itulah calon suami dan istri sudah dianggap terikat dalam kehidupan berkeluarga. Padahal di hukum nasional kita menghendaki bahwa perkawinan harus dicatat dan hal itu merupakan salah satu syarat sah suatu perkawinan.

Perkawinan tidak hanya sekedar dilakukan menurut masing-masing agamanya melainkan harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan merupakan suatu bentuk dari perlindungan hukum dari Negara kepada seseorang yang ingin berkeluarga. Karena pada dasarnya perkawinan akan menimbulkan suatu akibat  baik kepada dirinya maupun keturunannya. Dan Negara harus melindungi hal tersebut dalam bentuk memberikan kepastian hukum.

Sehingga perkawinan yang tidak dicatat dalam hal ini nikah siri merupakan bagian dari ketidaktaatan kepada hukum nasional, walaupun nikah siri tidak bertentangan dengan hukum agama dan kepercayaan. Dan nikah siri sudah menjadi fenomena sosial yang berkembang di dalam masyarakat. Benar atau tidaknya hal tersebut tergantung pandangan setiap individu masing-masing.

Analisa oleh :

Abd. Khodir                                       125010100111127

Andri Setyawan                               125010100111129

Makhtum Yandi A                            125010107111187

Made Putra                                       125010107111145

Dian Pratama                                    25010107111226

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun