Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilihan kepala daerah) di Indonesia adalah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif lokal yang memenuhi syarat calon. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Berikut adalah beberapa kegiatan utama dalam pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Indonesia:
1.Pendaftaran Pasangan Calon
  - Pasangan calon yang ingin mengikuti Pilkada harus mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
2.Verifikasi Calon
  - KPU melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pasangan calon memenuhi syarat yang ditentukan, termasuk dukungan dari partai politik dan kelengkapan administrasi.
3.Kampanye
  Setelah calon ditetapkan, mereka akan melakukan kampanye untuk memperkenalkan diri kepada pemilih.
4.Penyusunan Daftar Pemilih
  KPU menyusun dan memperbarui daftar pemilih untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak memilih terdaftar. Ini termasuk pemutakhiran data pemilih yang mungkin berubah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H