Mohon tunggu...
Abdi Yustiawan
Abdi Yustiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jabatan: Mahasiswa

Hobi:Futsal Konten Favorit: Cinematic

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kegiatan Pilkada

29 November 2024   20:00 Diperbarui: 29 November 2024   19:10 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilihan kepala daerah) di Indonesia adalah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif lokal yang memenuhi syarat calon. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:

Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi

Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten

Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Berikut adalah beberapa kegiatan utama dalam pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Indonesia:

1.Pendaftaran Pasangan Calon

   - Pasangan calon yang ingin mengikuti Pilkada harus mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

2.Verifikasi Calon

   - KPU melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pasangan calon memenuhi syarat yang ditentukan, termasuk dukungan dari partai politik dan kelengkapan administrasi.

3.Kampanye

   Setelah calon ditetapkan, mereka akan melakukan kampanye untuk memperkenalkan diri kepada pemilih.

4.Penyusunan Daftar Pemilih

   KPU menyusun dan memperbarui daftar pemilih untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak memilih terdaftar. Ini termasuk pemutakhiran data pemilih yang mungkin berubah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun