Mohon tunggu...
abdi suhardi
abdi suhardi Mohon Tunggu... -

doa seorang ibu kepada putranya; "jangan lupa sholat dan beramal sholeh nak"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Upaya Kasasi Nelayan Menggugat Putusan PTTUN Tentang Reklamasi Sudah Kadaluarsa!

15 November 2016   17:18 Diperbarui: 15 November 2016   18:34 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini, saya terkejut membaca sebuah artikel yang berjudul “Kasus Reklamasi Pulau G, Nelayan Ajukan Kasasi ke MA” di salah satu portal berita online tepatnya Republika.co.id. Tulisan ini di posting pada Sabtu, 12 November 2016. Sontak saya terkejut, karena isi beritanya sangat tidak logis dan rasional.

Berita yang hanya dimuat oleh Republika.co.id itu, menceritakan tentang upaya hukum lanjutan dari para nelayan yang menggugat izin reklamasi pulau G di teluk Jakarta ke Mahkamah Agung (MA). Tercatat dalam artikel tersebut, permohonan kasasi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 November 2016 lalu.

Sebelumnya, seperti yang dimuat oleh banyak media cetak dan online, H. Khafidin yang merupakan tokoh masyarakat nelayan di Penjaringan dan juga menjabat sebagai ketua RW 011 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, telah memastikan bahwa para penggugat tidak akan memperpanjang gugatan hukum tersebut. “Jadi gugatan itu tidak perlu dilanjutkan kembali,” katanya di Jakarta, seperti yang dikutip dari salah satu media online, edisi 3 November 2016.

Diketahui setelah pemerintah melakukan konsultasi publik dan sosialisasi rencana program penataan dan pengembangan kawasan pesisir pantai utara Jakarta melalui reklamasi 17 pulau dan pembangunan tanggul raksasa di teluk Jakarta, proyek tanggul raksasa ini adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Pusat dalam menanggulangi bencana banjir rob akibat penurunan muka tanah di wilayah pesisir pantai utara Jakarta. Tak hanya itu, program tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya memperbaiki lingkungan di perairan laut Ibu kota yang kian tercemari limbah industri dari 13 aliran sungai yang bermuara ke teluk Jakarta.

Sedangkan, reklamasi 17 pulau yang juga mencakup pulau G didalamnya, adalah satu bagian rangkaian program pembangunan nasional yang terintegrasi dengan NCICD atau pengembangan kawasan pesisir pantai utara Jakarta. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan lahan daratan baru Ibu kota, guna mengurai masalah kepadatan penduduk dan kemacetan ibukota. Disamping itu, reklamasi juga dimaksudkan sebagai usaha pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi warga serta sekaligus sebagai pendorong peningkatan pendapatan APBD DKI Jakarta kedepannya.

Jika kita amati rangkaian proses hukum gugatan izin reklamasi pulau G yang dilakukan oleh lima orang perwakilan nelayan di pesisir pantai utara Jakarta, yang diwakili oleh Gobang dari Marunda, Mohamad Tahir dari Kalibaru, Nur Saepudin dari Pluit, Tri Sutrisno dari Muara Angke, dan Kuat dari Penjaringan, sebetulnya mereka telah menerima sepenuhnya putusan PTTUN Jakarta Pusat tentang pemberlakukan kembali Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 tentang izin pelaksanaan reklamasi pulau G di teluk Jakarta.

Di sisi lain, H. Khafidin mengatakan bahwa dua orang dari lima nelayan yang menggugat izin reklamasi pulau G itu di luar gerakan aktivis LSM KIARA dan WALHI yang turut sebagai penggugat terbanding melawan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan PT Muara Wisesa Samudra.

Bahkan diketahui, gerakan sekelompok masyarakat nelayan yang menolak reklamasi pulau G dan 16 pulau buatan lainnya dipelopori oleh kedua LSM tersebut diatas, yang mengatasnamakan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Dan jika kita menelaah proses hukum gugatan izin reklamasi pulau G, yang saat ini telah dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam upaya bandingnya di PT TUN Jakarta Pusat, seharusnya ini menjadi perjalanan akhir dari sebuah proses gugatan nelayan yang diputuskan oleh pengadilan tinggi negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah.

Pasalnya, kelima orang nelayan yang tercatat sebagai penggugat dalam perkara tersebut, telah melewatkan dan mengabaikan pemberian waktu 14 hari kerja untuk mengajukan kasasi atau pun PK ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT TUN Jakarta Pusat nomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT yang telah memenangkan upaya banding Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan kembali izin pelaksanaan reklamasi pulau G, dan melanjutkan pengerjaan oleh PT MWS selaku pengembang dalam proyek reklamasi tersebut di teluk Jakarta.

Sesuai ketentuan hukum beracara di pengadilan dalam negara kita, tentang peraturan pengajuan kasasi atau pun PK dalam sebuah perkara, yaitu hanya diberikan waktu 14 hari kerja paska diputuskannya perkara tersebut oleh pengadilan. Yakni terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2016 hingga tanggal 3 November 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun