Anehnya, kabar yang dimuat Republika.co.id edisi 12 november 2016 tersebut, menceritakan kalau tim kuasa hukum nelayan, Tigor Hutapea, mengatakan "Kami sudah mengajukan kasasi ke MA, pada Senin (7/11) lalu," katanya tigor dalam surat kabar elektronik tersebut, (11/11/2016).
Dari pernyataan Tigor Hutapea diatas, kita dapat menilai kalau upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari para nelayan itu, sudah tidak sesuai dengan peraturan UU dalam mengajukan kasasi atau pun PK ke Mahkamah Agung (MA), karena pendaftaran permohonan kasasi yang diajukan tim kuasa hukum para nelayan itu telah kadaluarsa atau telah lewat batas waktu yang telah ditentukan dalam UU yakni selama 14 hari kerja yaitu hingga tanggal 3 November 2016.
Semoga melalui tulisan saya ini, kita dapat secara bersama-sama memahami tentang proses hukum reklamasi pulau G dan 16 pulau lainnya, bahwa Putusan PT TUN Jakarta Pusat nomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT yang telah memberlakukan kembali SK Gubernur DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau G kepada PT MWS di teluk Jakarta, adalah telah berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Selain itu, saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat ibu kota khususnya para kaum buruh dan nelayan di pesisir pantai utara Jakarta, untuk secara bersama-sama mendukung dan mendorong percepatan program penataan dan pengembangan kawasan pesisir pantai utara Jakarta melalui reklamasi 17 pulau dan pembangunan tanggul laut raksasa di teluk Jakarta, demi terwujudnya pembangunan ibu kota negara yang lebih maju, modern dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H