Mohon tunggu...
Abdi Salomo Munthe
Abdi Salomo Munthe Mohon Tunggu... -

Lahir di Tanah Karo 7 Juli 1974, sekarang bekerja di sebagai konsultan IT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Negara dengan Dua Database Kependudukan

5 September 2014   18:34 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:32 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NEGARA DENGAN DUA DATABASE  KEPENDUDUKAN

Dua bulan yang lalu, tepatnya bulan Mei 2014  saya mengurus surat pindah alamat di kotaMedan
Dari alamat lama Jalan Cempaka I No. 18 c kel. PB Selayang II Kec.Medan Selayang ke
Alamat baru Komp. Taman Anggrek Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan

Pada bulan Juli KK dan KTP selesai, tapi setelah diperhatikan ada yang janggal dengan KTP istri saya. Tertera tanggal cetak 26-06-2014, tanggal Berlaku hingga 27-07-2014. Sedangakan KTP saya sendiri tidak ada masalah. tanggal cetak 25-06-2014 tanggal masa berlaku 06-07-2019.

Akhirnya saya kekantor kelurahan untuk mempertanyakan hal tersebut, kenapa masa berlaku KTP istri saya baru diterima udah langsung mati. Akhirnya saya mendapat jawaban bahwa yang cetak KTP adalah kecamatan, tolong bapak tanyakan ke kecamatan.

Akhirnya saya pergi ke kantor kecamatan.
Disini saya mendapat jawaban, kenapa masa KTP istri saya sudah habis masa berlakunya, karena masa berlaku KTP istri saya dulu (sebelum ada e-ktp masih berlaku dan kebetulan masa berlakunya sampai tanggal 27-Juli-2014). Padahal e-ktp istri saya masih berlaku sampai 27-07-2017.

Jadi menurut petugas di kecamatan apabila ada pengurusan surat pindah warga, dan KTP nya dicetak (KTP seperti jaman dulu yang terbuat dari kertas), data yang dipakai adalah data sebelum adanya e-ktp, bukan data terakhir pada saat dikeluarkannya e-ktp. Karena kecamatan belum bisa mencetak e-ktp. Dan mengakui bahwa sekarang memang ada dua database kependudukan, database yang ada di Pusat untuk e-ktp, dan Database Siak yang ada di Dinas Kependudukan, dimana kedua database ini berdiri sendiri.

Petugas kecamatan menjelaskan bahwa e-ktp yang dicetak oleh Pusat dan KTP biasa yang dicetak di Kecamatan adalah dua hal yang berbeda. Karena dicetak dari database yang berbeda. Padahal sebagai masyarakat awam kita mengetahui KTP ya KTP, tidak perduli itu e-KTP, KTP biasa, atau KTP apalah namanya.

Petugas kecamatan mengatakan mereka belum bisa mengakses data yang ada di pusat, karena mereka belum ada peralatan untuk itu. Jadi pengadaan e-ktp yang dulunya digembor gemborkan akan membuat database kependudukan akan terpusat, ternyata hanya masih retorika. Jadi bisa dimaklumi apabila KPU sangat kewalahan dalam membuat daftar pemilih tetap.

Sampai kapan negara ini bisa mengurus data kependudukannya secara akurat? Bagaimana Pemerintah bisa membuat kebijakan yang tepat dengan data yang tidak tepat?. Suatu tantangan untuk pemerintahan yang baru untuk membereskan permasalahan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun