Kebijakan moneter adalah keputusan pemerintah untuk mendukung kegiatan ekonomi melalui berbagai hal yang berkaitan dengan penentuan jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Setiap negara memiliki bank sentral yang tugasnya mengatur kelancaran peredaran uang di wilayahnya. Kebijakan moneter adalah salah satu bentuk kebijakan bank sentral untuk melaksanakan tugas ini.
Di Indonesia sendiri memiliki bank sentral, yaitu Bank Indonesia (BI). BI bertanggung jawab dalam mengatur dan menjalankan kebijakan moneter. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Kebijakan Moneter Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999. Dalam fungsinya sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki tujuan tunggal untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai mata uang Indonesia, Rupiah. Kestabilan nilai Rupiah memiliki dua aspek yaitu kestabilan nilai mata uang barang dan jasa dan kestabilan nilai mata uang negara lain.
Dalam praktiknya, Bank Indonesia memiliki kekuatan untuk melaksanakan berbagai kebijakan moneter dengan menetapkan sasaran moneter (seperti jumlah uang beredar dan suku bunga) dengan tujuan untuk menjaga sasaran inflasi yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki wewenang pengendalian keuangan di pasar keuangan, baik rupiah maupun valuta asing. Dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan mata uang, makroprudensial, sistem pembayaran, dan pengendalian mata uang rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia, pendalaman pasar keuangan diperlukan untuk mewujudkan pasar keuangan domestik yang efisien, likuid, dan dalam.
Pengaturan pasar keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berkaitan dengan Perbendaharaan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Surat Utang Negara sebagai instrumen keuangan oleh transaksi keuangan yang dilakukan melalui transaksi repo (transaksi repo).Â
Pengaturan pasar keuangan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum agar dapat menjadi pedoman dalam melakukan transaksi pasar keuangan dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku pasar.
Sesuai Undang-Undang Moneter No. 7 Tahun 2011, Bank Indonesia memiliki peran dan wewenang dalam pengelolaan uang Rupiah dan memulai tahapan mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, kadaluarsa, pembayaran hingga pelepasan. Penatausahaan mata uang Rupiah harus dilakukan dengan baik untuk menjaga stabilitas mata uang, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem settlement.
Pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia memastikan uang Rupiah layak edar, aman dari pemalsuan, pada pecahan yang tepat, tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan tetap menjaga efisiensi dan efisiensi. Hal ini dimaksudkan agar tersedia untuk Mengutamakan kepentingan nasional. Sangat berbahaya jika pencetakan uang tidak diatur di Indonesia. Mencetak terlalu banyak atau terlalu sedikit uang memiliki efek sampingnya sendiri.
Ketika pemerintah mencetak uang sebanyak-banyaknya, maka nilai uang itu akan menurun. Hal ini karena semakin banyak uang yang beredar dan bertambahnya jumlah barang-dagangan di pasar, maka semakin tinggi pula harga-harga barang-dagangan itu. Akibatnya, uang yang dicetak dalam jumlah besar justru terdepresiasi nilainya dan bahkan bisa menjadi tidak berharga.
Implikasi lainnya adalah inflasi sedang meningkat dan jika suatu negara mencetak uang sebanyak mungkin justru akan meningkatkan inflasi. Menurut Bank Indonesia, inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam kurun waktu tertentu.