Mohon tunggu...
Abdi Nur Alam
Abdi Nur Alam Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

MAIN GAME

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Pembiayaan Berdasarkan Akad Musyarakah Muntanaqishah (MMQ)

9 Juni 2023   03:31 Diperbarui: 9 Juni 2023   03:43 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep Akad Musyarakah Mutanaqishah

Musyarakah mutanaqishah diakui oleh para ulama dalam berbagai hadis yang berbeda, antara lain (Imronah, 2018): Pertama, syirkah mutanaqishah. Perjanjian ini dipandang sebagai akad pembagian uang antara dua mitra yang berpartisipasi (bank dan nasabah) dalam pembelian aset berupa barang. Kemudian, untuk mendapatkan keuntungan yang dapat direalisasikan dari pembelian batang modal dengan satu mitra (bank) yang bertindak secara bersudut, batang tersebut ditetapkan sebagai modus operasi bisnis dua pihak oleh pemerintah terkait. agen. Hal ini mengakibatkan kepemilikan salah satu mitra atas modal bar meningkat dan menjadi milik salah satu mitra secara keseluruhan. 

Pengertian mutanaqishah ini berasal dari modal yang dimiliki pegawai bank, yaitu mengalami penyusutan akibat pembelian yang dilakukan oleh pejabat nasabah secara bersudut. Namun begitu kebenaran tentang modal nasabah terungkap, semakin sering nasabah modal mengalami penambahan tersebut.

Ragam Bentuk Akad Musyarakah Mutanaqishah

Menurut pembahasan Mubarok dan Hasanudin (2017b) tentang sistem keuangan Islam di Dubai, terdapat banyak bentuk ahadmusyarakahmutanaqishah, di antaranya: Pertama, mitra (bank dan nasabah) melakukan akad musyarakah menggunakan model bisnis berdasarkan perdagangan barang untuk mata uang dengan negosiator yang ditunjuk untuk menghasilkan hasil bersama. Setelah akad Musyarakah berakhir, bank menjual barang tersebut kepada nasabah, nasabah kepada bank, dan kedua bank lainnya kepada bank lain. Jadi, pemerintah memiliki hak untuk menjual barang standar. 

Untuk mendapatkan keuntungan dari usaha yang dilakukan, kedua mitra (bank dan nasabah) melakukan akad musyarakah dalam bentuk modal bar. Hal ini dilakukan sesuai dengan keyakinan bahwa nasabah diharuskan menyediakan modal bar yang memungkinkan ujrah diperhitungkan sebagai keuntungan bersama. Nantinya, nasabah diharuskan membeli barang untuk bank tersebut. 

Dengan demikian, dalam dua bentuk yang ditampilkan di sini, subjek hukum ditujukan masing-masing dalam iklan jual beli dan iklan ijarah, oleh Nasabah sendiri. Terakhir, mitra (bank dan nasabah) melakukan akad Musyarakah dengan menggunakan saham sebagai base currency. Oleh karena itu, setiap mitra memiliki porsi yang sesuai dengan modal yang ditentukan dalam akad. Kemudian, mitra tunggal (nasabah) menjual uang tersebut ke bank, baik dalam jumlah kecil maupun seluruhnya, dengan pembayaran tunai atau mata uang sudut. Setiap tahun, satu kali, pembelian obligasi ini dilakukan akad.

Fatwa DSN-MUI Tentang Musyarakah Mutanaqishah Beserta Pedoman Implementasinya

Sehubungan dengan Ahad Musyarakah Mutanaqishah, DSN-MUI diakui sebagai
Lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa sebagai amanah pasal 26 UU Syariah menetapkan dua produknya yaitu Fatwa No. 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah dan Keputusan DSN-MUI No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyarakah Mutanaqishah Dalam Pembiayaan Produk. 

Kedua produk tersebut merupakan satu kesatuan yang meluas. Karena kejadian terkini, keputusan adalah hasil dari penjelasan fatwa yang dikeluarkan baru-baru ini. Pembedaan antara kedua produk tersebut dibuat oleh fatwa DSN-MUI tahun 2008 yang merupakan fatwa musyarakah mutanaqishah. Sebaliknya, pengumuman DSN_MUI 2013 merupakan pembaharuan terhadap definisi "musyarakah mutanaqishah" dalam setiap produk LKS, baik yang dijual di bank syariah maupun tidak (Mubarok & Hasanudin, 2017c).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun