Mohon tunggu...
Abdi Nur Alam
Abdi Nur Alam Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

MAIN GAME

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Pembiyaan Akad Ba' i al;salam di Bank Syariah

1 Juni 2023   21:00 Diperbarui: 1 Juni 2023   21:09 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian pembiayaan Ba'i AL- Salam

Kata "As-salad", yang berarti "pengantar", adalah akar dari kata Arab "Ba'i al-salam". Karena pembeli barang membayar di muka, ini disebut sebagai "pendahuluan". Dalam kata-kata; Para ahli fikih menamainya al mahawi'ij, yang berarti "barang mendesak", karena merupakan jual beli yang terjadi secara cepat meskipun barang yang diperjualbelikan tidak ada. dilihat dari sisi pembeli, penjual sangat membutuhkan uang dan pembeli sangat membutuhkan barang tersebut dikemudian hari.
Bahi al-salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih), dimana penjual menyerahkan barang di kemudian hari dan pembeli menyelesaikan (al muslam) ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi. Spesifikasi barang yang dipesan harus dijelaskan secara detail.

Dasar hukum Jual Beli Ba'i Al-Salam

  •   Firman Allah QS. Al-baqarah (2) : 282 Hai orang-orang beriman! Jika kamu bermuamalah tidak scara tunai sampai waktu tertentu buatlah scara tertulis.
  •   Hadis riwayat Bukhari dan Ibnu Abbas, Nabi bersabda:"Barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui"(HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari (Beirut: Dar alFikr, 1955), jilid 2, h.36)
  •   Menurut Ibnu Munzir, ulama sepakat (ijma) atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersbut juga diperlakukan oleh masyarakat (Wahbah, 4/598). "Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya"

Syarat dan Rukun Ba'i Al-Salam

  • Muslam
  • Muslam lailah
  • Hasil Produksi
  • ijab qobul

Ketentuan Tentang   Pembiayaan Ba'i Al-Salam

Akad pembiayaan Ba'i Al-Salam adalah akad jual beli yang pembayarannya dilakukan di muka dan barang atau jasa diserahkan kemudian. Beberapa aturan yang berlaku dalam pembiayaan Ba'i Al-Salam adalah sebagai berikut:

  • Perihal: Produk atau layanan masa depan harus mudah dipahami dan diidentifikasi. 
  • Harga: Biaya tenaga kerja dan produk harus disetujui sebelumnya, dan angsuran dilakukan secara penuh sebelumnya. 
  • Pengaturan umum pengangkutan: Kontrak menetapkan bahwa barang atau jasa harus diserahkan pada waktu dan lokasi yang disepakati. 
  • Jaminan: Jika diperlukan, Bai Al-Salam dapat dilakukan dengan jaminan dari pihak ketiga. 
  • Kerugian dan bahaya: Setelah pengiriman, pembeli menanggung risiko atas barang atau jasa yang dibeli. 
  • Kualitas dan penentuan: Barang atau jasa yang dikirim harus memenuhi kualitas dan spesifikasi yang disepakati. 
  • Pemutusan kontrak: Kontrak Ba'i Al-Salam tidak dapat diakhiri kecuali kedua belah pihak setuju atau karena alasan yang diuraikan dalam kontrak. 
  • Kontrak untuk mengganti: Pihak yang melakukan jual beli dapat dilarang untuk mengganti barang lain atau mengembalikan uang yang diterima jika barang tersebut tidak dapat diserahkan dalam keadaan tertentu.

Aplikasi Produk Ba'i Al -  Salam Dalam Bank Syariah

Produk pertanian biasanya termasuk dalam kategori kontrak salam. Dalam praktiknya, bank syariah disebut sebagai pembeli dalam akad salam, dan petani disebut sebagai nasabah. Petani akan dapat mengelola pertanian mereka dan memenuhi kewajiban mereka kepada bank syariah dengan uang itu.

Kasus Pembiayaan Akad Ba'i   Al-Salam  

Dalam ekonomi Islam, Pembiayaan Akad Ba'i Al-Salam adalah jenis pembiayaan di mana penjual berjanji untuk menyerahkan barang kepada pembeli di masa depan dengan harga yang telah ditentukan. Sisa pembayaran jatuh tempo pada saat pengiriman, baik seluruhnya atau sebagian. Dalam industri pertanian dan komoditas, di mana penjual membutuhkan modal untuk produksi dan pembeli membutuhkan persediaan barang di masa depan, kontrak ini sering digunakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun