Jakarta, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai mewajibkan para penumpang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari Rabu 14 Juli 2021. Hal tersebut berdasarkan pada peraturan pemerintah yang sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan mobilitas masyarakat diluar rumah.
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro mengatakan ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. "Hari senin dan selasa kami masih sosialisasi, namun mulai Rabu kami akan berlakukan dengan disiplin apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama," kata Izzul dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7)Â
STRP ini digunakan untuk para pekerja yang masih bekerja di sektor esensial dan kritikal sebagaimana yang sudah ditentukan pemerintah dan juga masyarakat dengan keperluan darurat. Tanpa STRP maka penumpang dilarang naik ke Transjakarta. Para penumpang diharapkan mengikuti regulasi yang sudah berlaku.
Nantinya, akan ada pemeriksaan setiap penumpang yang memasuki halte. Sebanyak 41 halte Transjakarta akan disiapkan petugas untuk memeriksa ketersediaan STRP para penumpang yang ingin menaiki Bus Transjakarta.
STRP ini sendiri terbagi menjadi 2 yaitu STRP untuk perorangan dan kolektif untuk perusahaan. Untuk mendapatkan STRP masyarakat harus registrasi terlebih dahulu di situs JakEvo
Untuk perusahaan  syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan STRP:
1.Data penanggungjawab
2.Data perusahaan
3.KTP/KITAS/KITAP penanggungjawab
4.Nomor induk berusaha (NIB) bagi swasta
5.Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.
Kemudian untuk perorangan jika ada keperluan darurat maka persyaratan yang diajukan untuk membuat STRP :
1.KTP pemohon
2.Foto ukuran 4x6 berwarna
3.Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak
4.Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H