Terulang kembali yang dialami seperti Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Partai berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata, atas tidak lolosnya partai berkarya dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.Â
Dalam gugatan Partai Berkarya, terdapat petitum untuk menunda Pemilu 2024 dan KPU dituntut untuk membayar kerugian mereka dengan total ganti rugi senilai Rp.240 juta.Â
Dalam petitumnya juga, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.Â
Pada putusan tersebut bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa maka gugatan tersebut diajukan di PTUN. Tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh  Partai Berkarya tersebut. Artinya, partai berkarya tetap belum bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024. Putusan tersebut dinyatakan PTUN Jakarta pada hari Selasa (17/1).
Salah satu alasan partai berkarya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024 adalah, dimana dalam AD/ART partai berkarya pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional IV kembali diperkuat mengenai pemecatan kader-kader/pengurus sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan No SK106/DPP/BERKARYA/VII/ 2020 tertanggal 9 Juli 2020 tentang Pemberhentian Sebagai Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2017-2022, serta Pemberhentian Tetap sebagai Anggota dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya. Sehingga dapat kita pahami pada uraian tersebut jelas dan nyata telah terjadi adanya suatu perselisihan internal di dalam Partai tersebut, yang seharusnya hal tersebut diselesaikan di Mahkamah Partai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H