Mohon tunggu...
MOHAMMAD ABDILLAHSYAUQIL
MOHAMMAD ABDILLAHSYAUQIL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Berstatus Unkonstitusional Bersyarat!

12 Juni 2022   17:40 Diperbarui: 12 Juni 2022   17:43 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak yang mempertanyakan putusan MK bahwa omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja unkonstitusional akan tetapi aturan ini tidak begitu banyak berpengaruh dan masih tetap berlaku.

Putusan MK menggunakan dua konsep. Yaitu konstitusional bersyarat yang dianggap berlaku hanya sementara hingga UU cipta kerja di amandemen, yang kedua unkonstitusional bersyarat dianggap tidak akan berlaku sampai revisi.

UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dinyatakan tidak berlaku oleh MK apabila waktu untuk merevisi atau perbaikan selama dua tahun tidak ada perubahan.

MK mengakui bahwasanya pembentukan omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tidak berdasarkan metode yang jelas, baku, berlakunya aturan yang sistematis, dan tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Pemerintah akan memperbaiki omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan juga memastikan untuk segera menindaklanjuti  putusan MK yang dimaksud dalam hal perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan dari MK sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut. Airlangga memastikan omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang disahkan tahun lalu tetap berlaku secara konstitusional.

Hal tersebut berlaku hingga batas waktu yang diberikan oleh MK selama dua tahun. Pasalnya MK hanya menyatakan supaya pemerintah tidak lagi menerbitkan aturan-aturan baru yang sifatnya strategis hingga dilakukannya perbaikan UU cipta kerja. Selain itu MK juga telah memerintahkan landasan hukum segera dibuat agar menjadi pedoman pembentukan hukum dengan mengikutsertakan masyarakat.

Dasar penolakan UU cipta kerja dari sejumlah pihak seperti mahasiswa, buruh, dan rakyat lainnya usai disahkannya tahun lalu karena pembuatan UU yang tidak melibatkan masyarakat. Pemerintah berdalih UU cipta kerja tersebut ditujukan untuk investasi, membuka dan memperluas lapangan kerja di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun