Banyak yang mempertanyakan putusan MK bahwa omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja unkonstitusional akan tetapi aturan ini tidak begitu banyak berpengaruh dan masih tetap berlaku.
Putusan MK menggunakan dua konsep. Yaitu konstitusional bersyarat yang dianggap berlaku hanya sementara hingga UU cipta kerja di amandemen, yang kedua unkonstitusional bersyarat dianggap tidak akan berlaku sampai revisi.
UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dinyatakan tidak berlaku oleh MK apabila waktu untuk merevisi atau perbaikan selama dua tahun tidak ada perubahan.
MK mengakui bahwasanya pembentukan omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tidak berdasarkan metode yang jelas, baku, berlakunya aturan yang sistematis, dan tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Pemerintah akan memperbaiki omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan juga memastikan untuk segera menindaklanjuti  putusan MK yang dimaksud dalam hal perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan dari MK sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut. Airlangga memastikan omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang disahkan tahun lalu tetap berlaku secara konstitusional.
Hal tersebut berlaku hingga batas waktu yang diberikan oleh MK selama dua tahun. Pasalnya MK hanya menyatakan supaya pemerintah tidak lagi menerbitkan aturan-aturan baru yang sifatnya strategis hingga dilakukannya perbaikan UU cipta kerja. Selain itu MK juga telah memerintahkan landasan hukum segera dibuat agar menjadi pedoman pembentukan hukum dengan mengikutsertakan masyarakat.
Dasar penolakan UU cipta kerja dari sejumlah pihak seperti mahasiswa, buruh, dan rakyat lainnya usai disahkannya tahun lalu karena pembuatan UU yang tidak melibatkan masyarakat. Pemerintah berdalih UU cipta kerja tersebut ditujukan untuk investasi, membuka dan memperluas lapangan kerja di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H