Surat Al-Baqarah dalam Al-Qur'an adalah salah satu dari 114 surat yang memuat banyak petunjuk dan pedoman bagi umat Islam. Ayat 221 dalam surat ini menjadi pusat perdebatan yang intens terkait dengan larangan pernikahan antara individu yang berbeda keyakinan.
Ayat 221 Surat Al-Baqarah menyatakan, "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik (idolater), sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik dari wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang-orang musyrik (laki-laki) dengan wanita-wanita mu'min, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
Tafsir dari ayat ini telah menjadi subjek perdebatan dalam masyarakat, terutama dalam hal kebolehan atau larangan pernikahan antara individu dari keyakinan yang berbeda. Beberapa ulama menginterpretasikan bahwa ayat ini melarang pernikahan lintas agama, sementara yang lain menafsirkannya dengan konteks dan situasi spesifik pada masa Rasulullah.
Para ulama yang memperbolehkan pernikahan lintas agama menyatakan bahwa ayat ini dimaksudkan untuk mencegah pernikahan dengan orang-orang musyrik yang secara aktif memerangi umat Islam pada saat itu. Mereka berpendapat bahwa dalam konteks saat ini, di mana toleransi agama menjadi kunci penting untuk harmoni sosial, pernikahan lintas agama dapat diterima asalkan ada penghormatan terhadap keyakinan masing-masing dan kesepakatan dalam menjalani kehidupan bersama.
Namun, pendapat ini tidak secara universal diterima oleh semua ulama dan komunitas Muslim. Beberapa masih memegang pendapat bahwa ayat ini adalah larangan yang mutlak terhadap pernikahan lintas agama, dengan alasan mempertahankan kesucian keyakinan dan menghindari kemungkinan konflik yang dapat timbul di dalam rumah tangga. menikah beda agama juga berbahaya bagi akidah karna pasangan kafir atau musyrik bisa membawa ke neraka.Â
Majelas Ulama Indonesia juga sudah mengeluarkan putusan tentang larangan nikah beda agama "Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44 pun sejalan dengan afirmasi Al Qur'an tersebut, dengan menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah."
Kesimpulannya dan pesan nya adalah, Nikah adalah ibadah dan nikah dengan satu agama itu jauh lebih baik, menikah dengan beda agama itu berbahaya bagi akidah.
Dosen Pengampu : Dr.Hamidullah Mahmud, M.A
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H